Rabu, 05 November 2014

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu ?


Menyentuh Wanita Setelah Berwudhu


Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.  (Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Senin, 13 Oktober 2014

Nasehat Bagi Orang Yang Banyak Bercanda


Nasehat Bagi Orang Yang Banyak Bercanda

NASEHAT BAGI ORANG YANG BANYAK BERCANDA
Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Ada pertanyaan yang menanyakan tentang bercanda diantara para penuntut ilmu yang memperbanyak bercanda, apa nasehat Anda?

Hukum Isbal


Isbal

HUKUM ISBAL
Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”

Selasa, 07 Oktober 2014

Adzan Di Liang Lahad


Adzan Di Liang Lahat

ADZAN DI LIANG LAHAT
Pertanyaan:  Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya?

Menyolati Mayit yang Hidupnya tidak Pernah Sholat?


menyolatkan-jenazah

Menyolati Mayit yang Hidupnya tidak Pernah Sholat?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan(1) pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah subhanahu wa ta’ala  melarang Nabi-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)

Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?


Bolehkah KB

BOLEHKAH BER-KB UNTUK KEPENTINGAN TARBIYAH ANAK?
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.”
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175]

Jumat, 03 Oktober 2014

Peringatan dari Masjid Nabawi untuk Para Da’i Pendukung Demo: Kalian Turut Andil Membunuh Rakyat Mesir

بسم الله الرحمن الرحيم
Mesir2

Syaikhuna Al-’Allaamah DR. Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafizhahullah berkata pada majelis beliau di Masjid Nabawi, Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
والواجب عليهم إذا اشتعلت الفتن في بلادهم أن يلزموا بيوتهم، وأن يعتزلوا تلك الفتن. اعتزلوا تلك الفتن ولا تخوضوا في الميادين التي تقع فيها المظاهرات التي استُقِيَت من اليهود والنصارى، أيا كانت تلك المظاهرات. كل هذه المظاهرات مظاهرات شيطانية إبليسية سواء غُلِّفت باسم الدين أو غُلِّفت باسم العلمنة والتّقدّم وما إلى ذلك.
وأنا لا أستغرب أن يقع فيها الغوغائيين والعوام، أنا أستغرب من دعاة يُسمَّون: دعاة الصحوة! والله الذي لاإله غيره إن الذين يصيحون في المظاهرات ويؤيدونها ولو كانوا من أدعياء الصحوة….والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
والله والله والله يمين أتقرب بها إلى الله وأسأل عنها يوم القيامة أنهم مشاركون في سفك دماءالمسلمين وأقسم بالله على هذا. خذوهاعني فتوى أتقرب بها إلى رب العالمين، والله الذي لاإله غيره: منا من يؤيد تلك المظاهرات؛ والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
يا أهل الكنانة ويا أهل بلاد كذا وكذا؛ الزموا بيوتكم وادعوا الله والجؤوا إليه، ولاتؤيدوا زيدا ولا عبيدا من هؤلاء المتناحرين.
يكفي أن المظاهرات يا أخي مبدأ ماسوني، مبدأ يهودي، من أين جاءنا؟! من أين عُرف؟! هذه المخططات بروتوكولات حكماء صهيون. والله لايدخل فيها إلاجاهل لايعرف الدين الصحيح سواء أيد فلانا أم عارض فلانا، الزم بيتك، الزم بيتك، اتق الله والزم بيتك.
“Wajib atas mereka (penduduk Mesir) apabila berkobar api fitnah (kekacauan) di negeri mereka untuk kembali ke rumah-rumah mereka dan menjauhi fitnah tersebut.
Jauhilah fitnah itu, janganlah kalian masuk ke lapangan-lapangan yang dilakukan padanya demonstrasi, yang hal itu diambil dari kebiasaan Yahudi dan Nasrani.
Demonstrasi apa saja, semuanya ajaran setan iblis, sama saja apakah mengatasnamakan agama, sekulerisme, kemajuan dan lain-lain.
Dan aku tidak heran dengan ikut sertanya orang-orang tak berakal dan awam dalam aksi demo, yang aku heran adalah ikut sertanya sebagian da’i, yang dinamakan da’i-da’i “kebangkitan” (Islam).
Demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain-Nya, yang ikut berteriak-teriak dalam aksi demo dan mendukungnya, meskipun dianggap da’i kebangkitan, demi Allah ia telah turut andil dalam pembunuhan kaum muslimin.
“Demi Allah, demi Allah, demi Allah, sumpah yang aku mendekatkan diri kepada Allah dengannya, dan aku akan ditanya tentangnya pada hari kiamat, bahwasannya mereka termasuk penyebab tumpahnya darah kaum muslimin, dan aku bersumpah demi Allah atas hal ini.
Ambillah fatwa ini dariku, dengannya aku mendekatkan diri kepada Rabbul ’alaamiin. Demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain-Nya, diantara kita yang mendukung aksi-aksi demo, maka demi Allah, ia termasuk penyebab terbunuhnya kaum muslimin.
Wahai penduduk Kinanah (Mesir), dan penduduk negeri-negeri lainnya (yang terjadi kekacauan), tetaplah di rumah-rumah kalian, berdoalah kepada Allah dan kembalilah kepada-Nya, dan janganlah kalian mendukung Zaid maupun Ubaid (yakni siapa saja) yang saling bertikai.
Cukuplah kalian tahu wahai Akhi, bahwa demonstrasi adalah prinsip Masoni, ajaran Yahudi, dari mana datang kepada kita?! Dari mana dikenal?! Ini termasuk yang sudah direncanakan dalam Protokolat pemerintah Zionis.
Demi Allah, tidak ada yang berdemo kecuali orang jahil, tidak mengerti ajaran agama yang benar, sama saja apakah demonya itu untuk mendukung fulan atau menolak fulan.
Tetaplah di rumahmu, tetaplah di rumahmu, bertakwalah kepada Allah dan tetaplah di rumahmu.
وصلّى الله وسلّم وبارك على نبيِّنا مُحمّد وعلى آله وصحبه أجمعين
Diterjemahkan secara makna dari nasihat Syaikhuna Al-‘Allamah Shalih As-Suhaimi hafizhahullah pada majelis beliau di Masjid Nabawi Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yang ditranskrip oleh Abu AbdirRahman Usamah jazaahuLlaahu khayron.

sumber: http://sofyanruray.info/peringatan-dari-masjid-nabawi-untuk-para-dai-pendukung-demo-kalian-turut-andil-membunuh-rakyat-mesir/

Kamis, 26 Juni 2014

Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil
(dari Tanya Jawab Kelas Takhasshus Rabu 17 Juni 2009 ba’da zhuhur bersama Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah di Al-Madrasah As-Salafiyah, masjid Fatahillah Depok):
Faidah Pertama: Laki-laki dan wanita yang berzina hendaklah segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki pezina tidak menikahi melainkan perempuan pezina atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (An-Nur: 3).

Antara Menaati Orangtua dan Suami

Oleh: Asy-Syaikh Al-`Allâmah Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî

Pertanyaan:
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:

Selasa, 10 Juni 2014

KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN




Sungguh tidak terasa kehidupan di dunia ini, hari demi hari lewat begitu
cepat, terasa bagaikan sekedip mata saja. Setahun bagaikan sebulan, sebulan
bagaikan seminggu, dan seminggu bagaikan sehari. Seakan-akan baru kemarin kita
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, tapi tidak terasa kita telah
berada pada bulan yang penuh pahala, di mana banyak kaum muslimin yang
merindukan datangnya bulan penuh berkah ini. Hari-harinya penuh dengan
segala keberkahan, setiap detik dan menit kita dipacu untuk tidak melewatkannya.
Begitu mahal dan berharganya perjalanan dan ritme kehidupan selama
sebulan ini.