Mari kita tengok kembali nasehat Amirul Mukminin Umar Ibn Khotob Rodhiallohuanhu : “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab !Timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap siaplah untuk pertunjukan yang besar (dihari kiamat dihari itu kalian dihadapkan pada pemeriksaan.Tiada yang tersembunyi dari amal perbuatan kita barang satupun)” Rowahu Tirmidzi.
Minggu, 29 September 2013
BAHAYA PEMIKIRAN SAYYID QUTHB
BAHAYA PEMIKIRAN SAYYID QUTHB
Oleh : Al Ustadz Muhammad As Sewwed
Bukan riwayat hidup beliau yang akan saya tulis dalam kertas ini. Sudah terlalu banyak orang yang menuliskannya dengan indah, bahkan kadang berlebihan. Bukan pula perhitungan amal dan perbandingan antara kebaikan dan kejelekan yang akan saya terangkan karena perhitungan amal dan hisab akan Allah tegakkan di hari perhitungan kelak dengan teliti dan akan Allah balas dengan seadil-adilnya.
Saya hanya menukilkan nasihat untuk seluruh kaum muslimin agar berhati-hati dari pemikiran Sayid Quthb yang berbahaya dan telah dituangkan kepada kaum muslimin dengan berbagai macam bahasa. Pemikiran beliau ini laku keras di pasaran karena kekaguman kaum muslimin kepada gerakan, keberanian dan digantungnya beliau oleh tirani Mesir. Sehingga ketika mereka mendengar peringatan Ahlus Sunnah dari bahaya pemikiran Sayid Quthb, mereka tersentak kaget. Jantung mereka seakan berhenti sesaat. “Seorang pejuang Islam yang mati syahid di tiang gantungan tirani Mesir dikatakan sesat?” Seakan-akan orang yang mati di tiang gantungan tidak mungkin memiliki penyelewengan dan bahaya pemikiran.
Maka untuk Allah ‘Azza wa Jalla, kemudian untuk kebaikan dan keselamatan manhaj kaum muslimin serta untuk kebaikan Sayid Quthb sendiri yaitu agar penyelewengan dan kerancuan pemikirannya tidak diikuti oleh orang yang lebih banyak yang berarti menambah dosanya, kami akan jelaskan beberapa pemikiran beliau yang sangat berbahaya khususnya dalam masalah pengkafiran kaum muslimin. Semoga dapat bermanfaat bagi kita dan dapat berhati-hati darinya. Untuk membongkar kesesatan pemikiran Sayid Quthb, maka saya memakai kitab Adlwa’ Islamiyah ‘ala Aqidah Sayid Quthb oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidhahullah sebagai rujukan utamanya.
KERANCUAN PEMAHAMAN SAYID TERHADAP “LA ILAAHA ILLALLAH”
Pemikiran takfir Sayid Quthb merupakan akibat dari akidah dan keyakinan yang salah terhadap makna kalimat tauhid laa ilaaha illallah. Dia menafsirkan kata ilah dengan al-hakim (yang menghukumi). Penafsiran ini persis seperti pemikiran Abul A’la Al-Maududi yang ternyata mengambil pemahaman ini dari seorang ahli filsafat barat, yaitu Haigle dalam bukunya Al-Hukumah Al-Kulliyah (Pemerintahan yang Menyeluruh). Syaikh Nadzir Al-Kasymiri (seorang ulama salaf di India) berkata: “Syaikh Maududi menampilkan pemikiran filsafat barat dari buku Al-Hukumah Al-Kulliyah dengan dibungkus pemikiran Islam.” (Adlwa’ Islamiyah hal. 59)
Sebagai contoh, kita nukilkan di sini terjemahan ucapan Sayid dalam bukunya Al-Adalah Al-Ijtima’iyah (Keadilan Sosial) hal. 182 cet. 12: “Sesungguhnya perkara yang menyakinkan dalam Dien ini adalah bahwasanya tidak akan tegak di hati ini akidah dan tidak pula dalam kehidupan dunia, kecuali dengan mempersaksikan bahwasanya laa ilaha illallah, yaitu laa hakimiyata illa lillah (tidak ada kehakiman kecuali untuk Allah), hakimiyah yang berujud qadla dan qadar-Nya sebagaimana terwujud dalam syariat dan perintahnya.”
Demikian pula ucapannya dalam menafsirkan surat Al-Qashash:
Huwallahulladzi la ilaha illahuwa. Dia berkata: “Yaitu tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan dan ikhtiar.” (Fi Dhilalil Qur`an 5/2707)
Bahkan lebih jelas lagi dia berkata dalam tafsir surat An-Nas bahwa Al-ilah adalah al-musta’li, al-mustauli, al-mutasallith. (Fi Dhilal 6/4010) yang semuanya itu bermakna kurang lebih sama yaitu “Yang Menguasai”.
Demikianlah Sayid mempersempit makna ilah hanya kepada rububiyah dan melalaikan makna yang hakiki dari kata ilah yang mengandung makna uluhiyah yaitu “yang berhak untuk diibadahi”. Penafsiran Sayid ini jelas bertentangan dengan penafsiran para ulama Ahlus Sunnah.
Ibnu Jarir berkata dalam menafsirkan ayat dalam surat Al-Qashash di atas: “Allah yang Maha Tinggi sebutannya, Rabb kamu –wahai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam— adalah yang berhak untuk diibadahi yang tidak layak peribadatan itu diberikan kecuali kepadaNya dan tidak ada yang boleh diibadahi kecuali Dia.” (Tafsir At-Thabari 20/102)
Demikian pula dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan: “Yaitu yang menyendiri dengan uluhiyah dan tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia. Sebagaimana tidak ada penguasa yang menciptakan apa yang dikehendakinya dan memilih sekehendaknya kecuali Dia.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/398)
Demikianlah para ulama Ahlus Sunnah memahami kalimat tauhid seperti pemahaman para pendahulunya dari kalangan salafus shalih, yaitu tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah (uluhiyah) yang terkandung di dalamnya makna rububiyah dan asma wa sifat. Adapun pemahaman Sayid bahwa al-ilah adalah al-hakim atau al-musta’li, al-mustauli dan al-mutasallith (penguasa), maka perlu dipertanyakan dari mana dia mendapatkan pemahaman seperti ini. Siapa yang memahami demikian dari kalangan shahabat atau para ulama salaf?
Pemahaman ini jelas menyimpang karena Ahlus Sunnah secara umum telah memahami bahwa tauhid rububiyah –yaitu mengakui bahwa Allah penguasa dan pencipta— telah diakui oleh sebagian besar orang-orang musyrik jahiliyah.
Allah berfirman tentang mereka:
قُلْ لِمَنِ الأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلاَ تَذَكَّرُونَ قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلاَ يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ
Katakanlah: ‘Kepunyaan siapakah bumi ini dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kamu tidak ingat?’ Katakanlah: ‘Siapa pemilik langit yang tujuh dan pemilik ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ (Al-Mukminun: 84-89)
Lupakah Sayid tentang ayat-ayat Allah yang menjelaskan makna kalimat tauhid dengan tauhidul ibadah, mengesakan Allah dalam beribadah kepada-Nya dan tidak beribadah kepada selain-Nya? Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.’ (Al-Anbiya: 25)
Kita sama-sama mengetahui betapa luasnya makna ibadah yang mencakup keyakinan, kecintaan, ketaatan, pengabdian, pengagungan, ketundukan, kekhusyu’an, ketakutan, harapan dan juga mencakup amalan badan seperti sujud, ruku’, thawaf, doa, istighatsah, isti’anah, serta mencakup puji-pujian lisan seperti tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan lain-lain. Semua itu dilakukan oleh hamba karena rasa butuh hamba kepada Allah dalam rangka (menghambakan diri) dan beribadah kepada Allah. Tidak diberikan jenis-jenis peribadatan ini kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Anehnya Sayid Quthb membawa nama Arab dan bahasa Arab dalam “pemahaman”nya itu. Dia berkata: “…bahwasanya mereka (orang-orang Arab) dahulu telah mengetahui dengan bahasa mereka apa makna ilah dan makna laa ilaha illallah.… Mereka mengetahui bahwa uluhiyah adalah hakimiyah yang paling tinggi.” (Fi Dhilal 2/1005).
Dia juga berkata pada halaman berikutnya: “Laa ilaha illallah sebagaimana yang dipahami oleh orang Arab yang mengerti apa-apa yang ditunjukkan oleh bahasanya yaitu: Tidak ada hakimiyah kecuali untuk Allah dan tidak ada syariat kecuali dari Allah serta tidak ada kekuasaan seseorang atas seseorang karena kekuasaan seluruhnya milik Allah.” (Fi Dhilal 2/1006).
Syaikh Rabi’ dalam membantah ucapan ini berkata: “Sesungguhnya apa yang dinisbahkan oleh Sayid kepada bahasa Arab yaitu tentang makna uluhiyah adalah hakimiyah, tidak dikenal oleh orang Arab dan tidak pula dikenal oleh pakar-pakar bahasa Arab ataupun selain mereka. Bahkan al-ilah menurut orang-orang arab adalah al-ma’bud (yang diibadahi) yang para hamba mendekatkan diri kepadaNya dengan ibadah disertai ketundukan, penghinaan diri, kecintaan dan ketakutan, … Bukan bermakna sesuatu yang mereka berhukum kepadanya.” (hal. 63)
Orang-orang Arab jahiliyah dahulu memiliki tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin yang mereka berhukum kepadanya, tetapi mereka tidak menamakannya dengan ILAH (sesembahan). Bahkan sebaliknya, mereka memiliki berhala-berhala yang mereka namakan ILAH-ILAH. Seperti LATTA yang berbentuk kuburan. UZZA yang berbentuk tempat keramat, serta patung-patung lainnya yang mereka bertawasul, berkurban dan beribadah kepadanya, tetapi mereka tidak menamakan perbuatan mereka dengan berhukum, bertahkim, atau HAKIMIYAH!
Demikian pula di masa mereka terdapat raja-raja di timur dan di barat, tetapi mereka tidak menamakannya dengan ILAH.
Ingat! Yang kita bantah di sini bukan kewajiban bertahkim kepada Allah, melainkan pemahaman sempit Sayid dengan mengatasnamakan bahasa Arab dan orang-orang Arab. Padahal sama sekali tidak dikenal dalam bahasa Arab bahwa makna ILAH adalah HAKIM.
KABURNYA PEMAHAMAN SAYID TERHADAP RUBUBIYAH DAN ULUHIYAH
Kadang-kadang Sayid menafsirkan makna uluhiyah dengan rububiyah.
Terkadang pula sebaliknya. Sayid berkata dalam tafsir Surat Ibrahim ayat 52: “Makna al-ilah adalah Dzat yang berhak untuk menjadi RABB yaitu yang menghakimi, Yang memiliki, Yang berbuat, Yang membuat syariat dan Yang mengarahkan.” (Fi Dhilal 4/2114)
Bahkan dia berkata bahwa pertikaian antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin jahiliyah adalah dalam masalah rububiyah. Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh seluruh ulama ahlus sunnah. Dia mengatakan: “…perkara uluhiyah sedikit sekali menjadi bahan pertikaian pada kebanyakan orang-orang jahiliyah, khususnya jahiliyah Arab. Hanya saja yang selalu menjadi bahan pertikaian adalah masalah rububiyah. Yaitu masalah penerapan Dien pada kehidupan dunia ini, berupa amal nyata yang mempengaruhi kehidupan manusia.” (Fi Dhilal)
Dari ucapan ini terlihat bahwa Sayid tidak dapat membedakan antara uluhiyah dan rububiyah. Kemudian apakah akibat dari kerancuan pemahaman Sayid terhadap rububiyah dan uluhiyah dan sempitnya pandangan Sayid terhadap laa ilaha illallah ini?!
PENGKAFIRAN SAYID TERHADAP KAUM MUSLIMIN
Akibatnya sungguh mengerikan! Dia mengkafirkan seluruh kaum muslimin dan umat Islam secara tersirat dan tersurat dan meremehkan kesyirikan dalam masalah ibadah. Perhatikanlah ucapannya: “…termasuk dalam lingkup masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang mengaku dirinya muslim. Masyarakat tersebut masuk ke dalam lingkungan ini bukan karena meyakini uluhiyah kepada selain Allah dan tidak pula karena menghadapkan syiar-syiar ibadah kepada selain Allah, tetapi mereka masuk ke dalam masyarakat jahiliyah ini karena tidak beragama dengan ‘peribadatan’ kepada Allah dalam undang-undang kehidupan mereka. Maka yang demikian –walaupun mereka tidak meyakini uluhiyah seorang pun kecuali Allah— tetapi mereka telah memberikan yang paling istimewa dari keistimewaan-keistimewaan ketuhanan kepada selain Allah dan beragama dengan HAKIMIYAH kepada selain Allah….” (Fi Dhilal)
Tampak dari ucapannya bahwa masyarakat Islam hanya pengakuan, padahal sebenarnya mereka adalah masyarakat jahiliyah. Terkesan pula bahwa memberikan syiar-syiar ibadah kepada selain Allah adalah masalah sepele, bahkan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali bahwa hampir pada semua tulisan Sayid dalam Fi Dhilalil Qur`an dan yang lainnya tidak memperdulikan para penyembah kubur, orang-orang yang melampaui batas terhadap ahlul bait dan para wali, serta orang-orang yang memberikan sifat uluhiyah dan ubudiyah kepada mereka. Dia tidak menghukumi manusia kecuali dengan penyelisihannya terhadap hakimiyah. Dan penafsiran Sayid terhadap la ilaha illallah tidak keluar dari HAKIMIYAH, KEKUASAAN dan KEPEMIMPINAN semata.
Juga ucapan Sayid ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 106:
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُونَ
Tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah kecuali dalam keadaan musyrik. (Yusuf: 106)
Setelah Sayid menyebutkan syirik yang samar dia mengatakan: “Dan di sana ada syirik yang tampak jelas yaitu tunduk kepada selain Allah dalam salah satu urusan kehidupan dan tunduk kepada aturan syariat yang dijadikan (oleh manusia) sebagai hukum. Hal ini merupakan asas dalam kesyirikan yang tidak bisa dibantah. Demikian pula tunduk kepada adat-adat kebiasaan seperti mengadakan perayaan-perayaan, musim-musim yang diatur oleh manusia padahal tidak disyariatkan oleh Allah, tunduk kepada aturan pakaian yang menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Allah untuk ditutupi dan membuka aurat-aurat yang syariat Allah telah menetapkan untuk ditutup[1]. Urusan seperti ini lebih dari sekedar pelanggaran dan dosa penyelisihan syariat, karena urusan itu merupakan ketaatan dan ketundukan kepada pemahaman yang umum pada masyarakat berupa ciptaan hamba dan meninggalkan perkara jelas yang muncul dari penguasa para hamba….
Sesungguhnya ketika itu bukan lagi dia sebagai dosa melainkan pensyariatan karena yang demikian merupakan ketundukan kepada selain Allah dalam perkara yang menyelisihi perintah Allah….” (Fi Dhilal 4/2023)
Dalam ucapan Sayid di atas terdapat dua bahaya besar: Pertama, pengkafiran kaum muslimin karena dosa-dosa seperti mengikuti adat kebiasaan, berpakaian yang menyelisihi syariat dan lain-lain. Kedua, penafsiran Al-Qur`an tidak seperti apa yang dikehendaki Allah, khususnya dalam masalah kesyirikan.
Hal ini terjadi karena Sayid bersikap ghuluw pada masalah hakimiyah sampai-sampai dia berkata: “Sesungguhnya kesyirikian mereka (jahiliyah) yang asasi bukan dalam keyakinan tetapi pada masalah hakimiyah.” (Fi Dhilal 3/1492)
Sungguh aneh pemahaman Sayid ini. Bagaimana kira-kira dia menghukumi raja Najasyi yang masuk Islam dengan keyakinannya dan belum sempat mempraktekkan hukum-hukum Islam dan belum menerapkan al-hakimiyah di negerinya? Kalau menurut pemahaman Sayid berarti dia tetap kafir karena –menurutnya— kesyirikan yang hakiki adalah pada penerapan hakimiyah dan bukan keyakinan!
Adapun pemahaman Ahlus Sunnah adalah pemahaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda kepada para shahabat ketika mendengar Raja Najasyi meninggal:
قَدْ تُوُفِّيَ الْيَوْمَ رَجُلٌ صَالِحٌ مِنَ الْحَبَشَةِ فَهَلُمَّ فَصَلُّوْا عَلَيْهِ. (رواه البخاري)
Telah meninggal hari ini seorang yang shalih dari Habasyah. Marilah kemari! Shalatkanlah dia! (HR. Bukhari dengan Fathul Bari 3/1320)
Bagaimana pendapat anda kalau raja Najasyi menerapkan hakimiyah tetapi tidak meyakini aqidah tauhid dan beribadah kepada kuburan-kuburan? Apakah Rasulullah akan menganggap dia sebagai muslim?!
ANGGAPAN SAYID BAHWA UMAT ISLAM TELAH LENYAP
Saudaraku kaum muslimin, sesungguhnya Sayid Quthb tidak menganggap keberadaan kita sebagai muslimin. Dia menganggap umat Islam telah lenyap dengan lenyapnya kekhilafahan! Lihatlah dia berkata dalam bukunya Hadlirul Islam wa Mustaqbaluh (Islam kini dan esok): “Kami mengajak untuk mengembalikan kehidupan yang islami dalam masyarakat yang islami dengan hukum aqidah Islam dan pandangan yang islami, sebagaimana dihukumi pula oleh syariat Islam dan aturan yang islami. Kita telah mengetahui bahwa kehidupan Islam seperti ini telah berhenti sejak lama di seluruh permukaan bumi. Dan keberadaan Islam pun telah berhenti….”
Tenanglah sebentar! Jangan tergesa-gesa menafsirkan dengan tafsiran pembelaan, karena Sayid akan berkata lebih jelas lagi, yaitu: “…kami menampakkan kenyataan yang terakhir ini walaupun akan menyebabkan munculnya benturan keras dan keputus asaan dari orang-orang yang masih tetap menginginkan untuk menjadi muslimin.”
Lihatlah dia menyebut kaum muslimin dengan ungkapan: “Orang-orang yang ingin menjadi muslimin!”
Ucapan yang hampir sama ia ucapkan pula dalam bukunya Al-Adalah Al-Ijtima’iyah, setelah dia membawakan ayat-ayat tentang hakimiyah: “Ketika kita memperhatikan seluruh permukaan bumi hari ini, di bawah cahaya ketetapan ilahi terhadap pemahaman Dien ini, kita tidak mendapatkan keberadaan Dien ini…. Sesungguhnya keberadaan Dien telah lenyap sejak kelompok terakhir dari kaum muslimin melepaskan pengesaan Allah dalam hakimiyah dalam kehidupan manusia. Yang demikian adalah ketika mereka meninggalkan berhukum dengan syariat Allah semata dalam segala aspek kehidupan.
Kita harus mengakui kenyataan pahit ini dan harus menampakkannya. Janganlah kita khawatir munculnya “putus harapan” dalam hati-hati kebanyakan orang-orang yang suka untuk menjadi muslimin. Mereka seharusnya meyakini bagaimana mereka dapat menjadi muslimin.
Sesungguhnya musuh-musuh Dien ini telah menjalankan usaha sejak beberapa abad dan masih tetap melaksanakan usaha-usaha maksimal yang menipu dan jahat untuk merampas kehendak kebanyakan orang yang ingin menjadi muslimin?” (Al-Adalah hal. 183-184)
Di sini terlihat pemikiran-pemikiran Sayid yang berbahaya di antaranya anggapan beliau bahwa:
1. Kehidupan Islam telah tiada.
2. Bahkan wujud Islam telah berhenti.
3. Anggapan bahwa kaum muslimin adalah orang-orang kafir jahiliyah yang menginginkan Islam.
4. Inti Islam yang hakiki adalah tauhid hakimiyah.
5. Dia mengharuskan dan menegaskan untuk mengumumkan pengkafiran umat Islam.
Adakah pengkafiran yang lebih jelas daripada pengkafiran Sayid Quthb ini?! Mana yang dinamakan pengkafiran kalau ucapan seperti ini tidak dinamakan pengkafiran? Perhatikanlah wahai orang-orang yang memiliki pandangan!
UMAT ISLAM TELAH MURTAD DAN ADZAB BAGI MEREKA LEBIH KERAS DARIPADA ORANG KAFIR LAINNYA
Sayid Quthb berkata: “Telah bergeser jaman, kembali seperti keadaan pada hari datangnya Dien ini kepada manusia (yaitu masa jahiliyah, pent). Telah murtad manusia menuju peribadatan kepada hamba-hamba dan menuju kerusakan agama-agama. Mereka telah berpaling dari la ilaha illallah, walaupun sekelompok dari mereka masih tetap mengumandangkan di menara-menara adzan la ilaha illallah tanpa memahami maksudnya, tanpa mengerti apa konsekwensinya, padahal dia mengulang-ulangnya. Juga tanpa menolak pensyariatan hakimiyah yang diaku oleh para hamba untuk diri-diri mereka. Hal ini sama dengan penuhanan (uluhiyah). Sama saja, apakah diaku oleh pribadi-pribadi atau team pensyariatan ataupun oleh masyarakat….” (Fi Dhilal 2/1057)
Bahkan lebih kejam lagi dia berkata: “…yaitu kemanusiaan seluruhnya, termasuk di dalamnya mereka yang mengulang-ulang di menara-menara adzan di timur atau di barat bumi ini kalimat laa ilaha illallah tanpa maksud dan tanpa kenyataan….
Mereka paling berat dosanya dan paling keras adzabnya karena mereka telah murtad kepada peribadatan para hamba setelah jelas baginya petunjuk dan karena mereka sebelumnya berada dalam Dien Allah.” (Fi Dhilal 2/1057)
Lihatlah betapa beraninya Sayid mengkafirkan kaum muslimin dan menganggap mereka orang-orang murtad yang paling keras adzabnya. Padahal mereka masih mengumandangkan adzan dan masih shalat. Lantas apa anggapan dia tentang peribadatan mereka di masjid-masjid?
MASJID MENURUT SAYID ADALAH TEMPAT PERIBADATAN JAHILIYAH
Bertolak dari pengkafiran dia terhadap masyarakat Islam, maka Sayid menganggap masjid-masjid mereka sebagai tempat-tempat peribadatan jahiliyah. Dia berkata ketika menafsirkan ucapan Allah dalam surat Yunus:
وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى وَأَخِيهِ أَنْ تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: ‘Ambillah olehmu berdua beberapa rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat sembahyang dan dirikanlah olehmu sembahyang serta gembirakanlah orang-orang yang beriman. (Yunus: 87)
Dia berkata: “…inilah pengalaman yang Allah tunjukkan kepada kelompok mukmin agar menjadi teladan. Bukan khusus bagi Bani Israil. Tapi ini adalah pengalaman iman yang murni. Kadang-kadang orang-orang beriman mendapati diri-diri mereka terusir pada suatu hari dari masyarakat jahiliyah, karena fitnah telah merata, thaghut telah bertambah sombong dan manusia telah rusak, serta lingkungan telah membusuk. Demikian pula keadaan di jaman Fir’aun pada masa kini. Di sini Allah mengarahkan kita pada beberapa perkara:
1. Memisahkan diri dari masyarakat jahiliyah, busuknya, rusaknya dan kejelekannya sebisa mungkin. Dan mengumpulkan “kelompok mukmin” yang baik dan bersih dirinya untuk mensucikan, membersihkan dan melatih serta menyusun mereka hingga datang janji Allah untuk mereka.
2. Menghindari tempat-tempat peribadatan jahiliyah dan menjadikan rumah-rumah “kelompok muslim” sebagai masjid yang di sana mereka dapat merasakan keterpisahan mereka dari masyarakat jahiliyah. Kemudian di sana mereka melangsungkan peribadatan kepada Rabb mereka dengan cara yang benar. Dan melanjutkan dengan ibadah tersebut menuju semacam keteraturan (tandhim) dalam lingkungan suasana ibadah yang suci.” (Fi Dhilal 3/1816)
Apa yang terjadi kalau dakwah Sayid yang seperti ini dibiarkan?!
Jelas penafsiran yang batil ini akan mengakibatkan ditinggalkannya masjid-masjid dan munculnya Khawarij-Khawarij gaya baru yang memisahkan diri dari masyarakat Islam dan mengkafirkan mereka. Kemudian siapa yang dimaksud “kelompok mukmin”, “kelompok muslim” dalam masyarakat jahiliyah ini? Tentu pembaca dapat menebak dengan melihat akidah dan pemikiran Sayid yang telah dijelaskan. Ya tentunya yang dia maksud adalah dirinya dan orang-orang yang mengikuti pemikirannya.
JALAN KELUAR MENURUT SAYID
Islam telah lenyap, muslimin telah murtad, masyarakat muslim telah kembali menjadi jahiliyah. Masjid-masjid telah menjadi tempat-tempat peribadatan jahiliyah….
Lalu apa yang harus kita perbuat? Dan bagaimana jalan keluar bagi yang ingin menjadi “kelompok muslim”? Dengarlah apa kata Sayid Quthb berkenaan dengan pertanyaan ini: “Sesungguhnya tidak ada keselamatan bagi ‘kelompok muslim’ di seluruh dunia dari adzab yang Allah sebutkan:
… أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ…
…atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan sebagian kamu keganasan sebagian yang lain…. (Al-An’am: 65)
kecuali jika mereka memisahkan keyakinan, perasaan dan juga prinsip hidup mereka dari masyarakat jahiliyah dan memisahkan diri dari kaumnya. Hingga Allah mengijinkan bagi mereka untuk mendirikan negara Islam yang mereka berpegang padanya. Kalau tidak, maka hendaknya mereka merasakan dengan seluruh perasaannya bahwa mereka sendirilah umat Islam dan merasakan bahwa apa dan siapa yang di sekelilingnya yang tidak masuk kepada apa yang mereka masuki adalah jahiliyah dan masyarakat jahiliyah….” (Fi Dhilal 2/1125)
Inilah jalan keluar menurut Sayid, yaitu dengan menjadi Khawarij, mengkafirkan dan memisahkan diri dari umat Islam! Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Tidakkah Sayid melihat dakwah Ahlus Sunnah dan para ulamanya di jazirah Arab, Yaman, India atau yang lainnya? Tidakkah dia melihat perjuangan dakwah mereka dalam memurnikan ajaran Islam? Bahkan apakah Sayid tidak melihat di sampingnya seorang ulama yang berjuang membela tauhid dan sunnah, yaitu Syaikh Muhibbuddin Al-Khatib rahimahullah?!
PEMIKIRAN TAKFIR SAYID DIAKUI TOKOH-TOKOH IKHWAN SENDIRI
Sesungguhnya pemikiran takfir Sayid Quthb tidak mungkin dipungkiri lagi. Bahkan telah diakui pula oleh beberapa tokoh Ikhwanul Muslimin sendiri. Berikut ini kita dengar beberapa ucapan mereka:
1. Berkata Yusuf Al-Qardlawi dalam bukunya Awlawiyat Al-Harakah Al-Islamiyah:
“Dalam fase ini muncul buku-buku As-Syahid Sayid Quthb yang merupakan fase terakhir dari pemikirannya yang mengkafirkan masyarakat dan menunda dakwah sampai kepada keteraturan Islam dengan pembaharuan fikih dan perkembangannya. Menghidupkan ijtihad serta mengajak untuk memisahkan diri secara perasaan dari masyarakat, memutus hubungan dengan orang lain, mengumumkan jihad fisik melawan seluruh manusia….” (Awlawiyat hal. 110)
2. Berkata Farid Abdul Khaliq, salah seorang tokoh besar Ikhwan dalam kitabnya Ikhwanul Muslimun fi Mizanil Haq hal. 115: “Kita mengetahui dari apa yang telah lewat bahwa munculnya pemikiran takfir (pengkafiran) di kalangan beberapa ikhwan bermula dari penjara Qanathir di akhir tahun lima puluhan dan awal enam puluhan. Mereka terpengaruh oleh Sayid Quthb dan pemikiran-pemikirannya. Mereka mengambil pemahaman darinya bahwa masyarakat ini dalam keadaan jahiliyah dan bahwasanya dia telah mengkafirkan pemerintah yang merasa asing dengan hakimiyah Allah karena tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Juga mengkafirkan rakyatnya karena mereka ridla dengan hal itu.”
3. Berkata Ali Gharisah –juga salah seorang tokoh besar Ikhwan— sebagai berikut:
“Dalam kejadian ini, terpecah satu kelompok dari kelompok Islam yang besar ketika keberadaan mereka di penjara-penjara… bersamaan dengan itu kelompok tersebut bertameng dengan pengkafiran kelompok Islam yang besar. Mereka masih tetap dalam pendapatnya tentang pengkafiran pemerintah, penolong-penolongnya serta masyarakat seluruhnya. Kemudian kelompok tersebut berpecah kembali menjadi beberapa kelompok, yang masing-masing mengkafirkan yang lain….” (Lihat kembali kitab beliau Al-Ittijahat Al-Fikriyah Al-Mu’ashirah hal. 279)
Ucapan-ucapan mereka ini menunjukkan bahwa pemikiran takfir Sayid Quthb telah dikenal oleh kawan dan lawannya. Hanya saja ketika bantahan itu dari “kawan” satu harakah, selalu diiringi basa-basi atau penyamaran agar tidak terlihat seakan-akan permasalahan ini adalah permasalahan besar. Seperti Qardlawi setelah ucapan di atas dia berkata: “…Dan buku-buku beliau tersebut memiliki keutamaan-keutamaan dan pengaruh-pengaruh positif yang besar di samping pengaruh-pengaruh negatif.” (hal. 110)
Atau seperti ucapan Ali Gharishah yang tidak menyebutkan siapa atau buku apa atau jamaah apa, dia hanya mengatakan “kelompok kecil” dan “kelompok besar”.
Saudara-saudaraku kaum muslimin, bisa jadi sikap basa-basi dan penyamaran yang menyebabkan terasa kecilnya bahaya-bahaya besar ini adalah karena mereka satu hizb. Mereka menjaga persatuan dan kesatuan Hizibnya dengan prinsip mereka yang terkenal: KITA SALING TOLONG MENOLONG ATAS APA YANG KITA SEPAKATI DAN SALING TOLERANSI ATAS APA YANG KITA BERBEDA.
Kalau begitu bagaimana dengan saudara-saudara kita yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah, salafiyah tetapi memiliki prinsip yang sama dengan mereka?
SIKAP SAYID TERHADAP UTSMAN BIN AFFAN radliallahu ‘anhu
Ikhwani fiddien a’azzakumullah, sesungguhnya pemikiran takfir Sayid Quthb bukan permasalahan sepele. Sikap mengkafirkan seluruh manusia hanya karena dosa-dosa sungguh sangat berbahaya. Tidakkah kita mendengar bagaimana Ali bin Abi Thalib menyikapi Khawarij, kemudian memerangi mereka? Tidakkah kita mendengar ucapan beberapa shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka sejelek-jelek makhluk?
Pemikiran Sayid yang berbahaya ini juga mengakibatkan celaan dan tuduhan kepada para shahabat Nabi seperti para pendahulunya dari kalangan Khawarij dan Syiah, khususnya terhadap Utsman bin Affan dan Muawiyah radliallahu ‘anhuma.
Sayid Quthb tidak mengakui keberadaan khilafah Utsman radliallahu ‘anhu, padahal masa kekhilafahannya paling panjang. Dia berkata: “Kami condong kepada anggapan bahwa khilafah Ali radliallahu ‘anhu adalah kelanjutan dari khilafah dua syaikh sebelumnya (Abu Bakar dan Umar, pent). Adapun masa Utsman merupakan celah antara keduanya.” (Al-Adalah, hal. 206). Mengapa?
Hal ini setelah Sayid mengatakan pada halaman sebelumnya tentang Utsman sebagai berikut: “Sesungguhnya di antara kejelekan yang muncul adalah bahwa Utsman mencapai khilafah dalam keadaan tua, telah lemah semangat Islamnya dan lemah keinginannya untuk tetap tegar menghadapi tipu daya Marwan dan tipu daya Bani Umayah di dalamnya.” (Al-Adalah dalam terjemahan terbitan pustaka hal. 270)
Bahkan dengan terang-terangan dia meragukan ruh Islam yang ada pada Utsman, yaitu setelah Sayid menyebutkan cerita-cerita tentang Utsman yang membagi-bagikan harta pada keluarga dan kerabatnya (korupsi). Juga setelah menceritakan bahwa Utsman mengangkat gubernur-gubernurnya dari keluarganya sendiri, seperti Muawiyah dan Al-Hakam radliallahu ‘anhum…dst. Kemudian dia berkata: “…Dan bahwasanya para shahabat mengetahui penyelewengan dari ruh Islam ini. Maka mereka saling memanggil untuk menyelamatkan Islam dan menyelamatkan khalifah dari bencana ini. Khalifah –dengan ketuaan dan kepikunannya— tidak dapat memegang urusannya dari Marwan. Sesungguhnya sangat susah meragukan ruh Islam di dalam hati Utsman. Tetapi juga sangat sulit memaafkan kesalahan-kesalahannya yang merupakan kesalahan fatal mengenai wilayah dan khilafahnya. Sedangkan dia seorang tua renta yang dikelilingi oleh jajaran orang-orang jelek dari Bani Umayah….” (Al-Adalah hal. 187, cet kelima dan secara makna pada cet. ke 12 hal 159, dan dalam terjemahan PUSTAKA hal. 272)
Sebaliknya Sayid Quthb justru memuji dan membela para pemberontak yang membunuh Utsman. Dia berkata: “…akhirnya, terjadilah pemberontakan atas Utsman. Tercampur padanya kebenaran dan kebatilan, kebaikan dan kejelekan. Tetapi bagi yang memandang perkara ini dengan “kaca mata Islam” dan merasakan urusan ini dengan ruh Islam, pasti dia akan menetapkan bahwa pemberontakan tersebut secara keumuman lebih dekat kepada ruh Islam dan arahannya daripada sikap Utsman atau lebih tepatnya sikap Marwan dan orang-orang yang di belakangnya dari Bani Umayyah.” (Al-Adalah hal. 189 cet. ke 5 dan hal. 161, 162 cet. ke 12 dengan beberapa perubahan tetapi intinya sama, hanya pada cetakan terakhir ini dia menyebut bahwa hal itu karena pengaruh tipu daya Ibnu Saba’ dan dalam terjemahan, hal. 275)[2]
Seharusnya dia mengucapkan: “Barangsiapa memandang dengan kacamata saya dan merasakan dengan ruh saya….” Karena kesimpulan dan pandangan seperti itu sama sekali bukan dari Islam. Dan saya (penulis) sudah menulis pada edisi ke-4 tentang pembelaan terhadap Utsman dan sekaligus pembelaan para shahabat terhadap Utsman. Silahkan simak kembali tulisan tersebut. Adapun pandangan Sayid adalah pandangan Khawarij, Syiah dan Ahli Bid’ah!
Semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari penyelewengannya dan membuka mata kaum hizbiyah agar melihat bahayanya serta menghilangkan sikap fanatik mereka kepadanya. Amin.
——————————————————————————–
[1] Lantas bagaimana dia menghukumi dirinya yang mengikuti kebiasaan orang-orang kafir barat dengan memotong habis jenggotnya dan memakai jas dan berdasi?
[2] Terjemahan buku ini diterbitkan oleh pustaka (Salman) Bandung dengan judul Keadilan Sosial dalam Islam cet. I th. 1984M/1404 H. Semua apa yang kami nukil di sini ada dalam terjemahan ini. Walaupun kadang-kadang sedikit berbeda terjemahan dengan apa yang saya tulis. Tetapi pada intinya sama.
Wallahu A’lam.
sumber :http://www.darussalaf.or.id/hizbiyyahaliran/bahaya-pemikiran-sayyid-quthb/
Salafi Harus Anti Sayid Qutb?
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah mendapatkan
pertanyaan sebagai berikut, “Samahahatusy Syaikh, apa prinsip-prinsip
akidah yang dianut oleh penulis kitab Fi Zhilal Al Qur’an? Apakah buku tersebut bisa dijadikan rujukan untuk menafsirkan Al Qur’an?
Jawaban beliau adalah sebagai berikut
“Aku tidak memiliki hasrat untuk membaca buku tersebut. Aku yakin kitab-kitab tafsir yang terkenal semisal Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Syeikh Abdurrahman bin Sa’di, Tafsir Abu Bakar Jabir Al Jazairi dan Tafsir Al Qurthubi memuat penjelasan yang jauh lebih baik dibandingkan Fi Zhilal Al Qur’an.
Namun perlu diketahui bahwa dalam Tafsir Al Qurthubi terdapat beberapa hadits yang lemah karena memang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam masalah hadits. Sehingga dalam tafsirnya, beliau membawakan hadits yang shahih, hasan dan dhaif. Yang jelas buku-buku tafsir yang ada sudah mencukupi sehingga kita tidak membutuhkan Fi Zhilal Al Qur’an.
Tafsir Fi Zhilal Al Qur’an sebenarnya bukanlah buku tafsir. Oleh karena itu, penulisnya menamai bukunya dengan judul Fi Zhilal Al Qur’an yang artinya dalam bayang-bayang Al Qur’an. Dengan kata lain, buku tersebut tidak menyelami kedalaman Al Qur’an. Oleh sebab itu, kita jumpai gaya bahasa penulisnya adalah gaya bahasa yang bersifat umum. Penulis menyampaikan isi ayat al Qur’an hanya secara global. Penulis sangat jarang sekali membahas makna mendalam yang terdapat dalam kata demi kata dalam Al Qur’an.
Di samping itu, dalam buku tersebut terdapat berbagai hal yang sangat berbahaya yang telah diingatkan oleh para ulama semisal Abdullah Ad Duwaisy dan Al Albani.
Sejak lama aku mengetahui kritikan Al Albani terhadap penafsiran Sayid Qutb untuk surat Al Ikhlas ayat pertama. Kemudian kulihat sendiri penafsirannya untuk ayat tersebut. Ternyata penafsirannya adalah penafsiran yang sangat mengerikan. Tidak mungkin ada orang yang menyetujuinya kecuali orang yang menganut faham wahdah wujud (di alam semesta ini hanya ada satu yang wujud atau ada yaitu Allah).
Demikian pula penafsiran Sayyid Qutb untuk sifat Allah istiwa atau berada di atas ‘Arsy. Dia menafsirkan istiwa’ dengan hegomoni dan menguasai. Ini adalah penafsiran yang serupa dengan penafsiran Mu’tazilah dan Asy’ariyyah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka. Mereka semua menafsirkan istawa‘ dengan istaula yang bermakna menguasai.
Singkat kata, buku tersebut belum pernah kubaca secara tuntas.
Meski demikian, aku tegaskan bahwa penulis buku tersebut telah meninggal dunia. Jika dia salah karena berijtihad niscaya Allah akan mengampuninya. Orang yang berijtihad dari umat ini jika benar akan mendapat dua pahala. Jika salah dalam berijtihad akan mendapat satu pahala.
Akan tetapi, jika dia salah karena tidak sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran maka Allah lah yang mengurusi perkaranya.
Ini adalah prinsip yang keliru. Kita berharap agar Allah mengampuni Sayid Qutb karena dia adalah bagian dari kaum muslimin yang bisa benar dan bisa salah.
Karena memang aku belum menelusuri kesalahan-kesalahannya satu persatu.
Hendaknya kaum muslimin berkata tentang dirinya, “Dia sebagaimana manusia yang lain, bisa salah dan bisa benar. Kita berharap agar dia mendapatkan ampunan terkait kesalahan yang dia miliki. Dia telah meninggal dunia. Kita juga tidak memiliki kewenangan sedikit pun tentang nasibnya di akherat”.
Tentang buku tafsirnya, kunasehatkan kepada orang yang ingin mengetahui tafsir Al Qur’an dengan benar agar membaca buku-buku tafsir yang lain yang lebih baik dari pada buku tersebut”.
***
Jawaban Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ini, beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah memberikan pengajian di hadapan para mahasiswa Universitas Al Imam Muhammad bin Saud pada malam Rabu tanggal 23 Dzulhijjah 1417 H di aula asrama mahasiswa Universitas Ibni Saud.
Lihat buku Washaya wa Taujihat li Thullab Al Ilmi hal 309-311 terbitan Dar Ibn Al Haitsam Mesir, cetakan pertama tahun 2005.
Kalimat yang ditebalkan di atas adalah dari kami.
Subhanallah, inilah sikap yang bijak terkait dengan Sayid Qutb. Sebagian orang demikian kagum dengan beliau sehingga menjadikan sikap seseorang terhadap Sayid Qutb sebagai tolak ukur orang yang menjadi kawan atau lawannya.
Di sisi lain, ada juga yang demikian benci dengan Sayid Qutb sehingga sikap seseorang terhadap beliau dia jadikan sebagai barometer kawan ataukah lawan.
Orang yang tidak membenci Sayid Qutb, terlebih lagi membelanya adalah ahli bid’ah atau dinilai keluar dari ahli sunnah apapun alasan orang tersebut sehingga tidak membenci dan memusuhi Sayid Qutb.
Padahal boleh jadi orang tersebut bersikap demikian karena dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan beliau. Bahkan sebatas pengetahuannya, Sayid Qutb adalah seorang pembela dan pejuang Islam.
Atau boleh jadi, dia bersikap demikian karena menurutnya apa yang dikatakan oleh sebagian orang sebagai kesalahan Sayid Qutb sebenarnya bukanlah sebuah kesalahan karena masih bisa dipahami dengan makna dan pemahaman yang baik dan benar.
Karena pada dasarnya kita berkewajiban untuk berbaik sangka dengan seorang muslim dan menafsirkan perkataan seorang muslim dengan penafsiran yang benar selama memungkinkan.
Dua sikap di atas bukanlah sikap yang benar. Yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin yaitu kita tidak menjadikan sikap seseorang terhadap tokoh tertentu sebagai tolak ukur wala’ wal bara’ atau cinta dan benci atau sebagai parameter ahli sunnah atau ahli bid’ah.
Yang jadi tolak ukur penilaian adalah sikap seseorang terhadap dalil Al Qur’an dan sunnah serta hal-hal yang baku dan permanent dari akidah Ahli Sunnah. Hal-hal baku itulah perkara-perkara yang disepakati oleh para ulama ahli sunah dari zaman ke zaman. Sikap terhadap tokoh tertentu atau pendapat tokoh bukanlah tolak ukur kawan atau lawan, ahli sunnah ataukah bukan.
sumber: http://ustadzaris.com/salafi-harus-anti-sayid-qutb
Jawaban beliau adalah sebagai berikut
“Aku tidak memiliki hasrat untuk membaca buku tersebut. Aku yakin kitab-kitab tafsir yang terkenal semisal Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Syeikh Abdurrahman bin Sa’di, Tafsir Abu Bakar Jabir Al Jazairi dan Tafsir Al Qurthubi memuat penjelasan yang jauh lebih baik dibandingkan Fi Zhilal Al Qur’an.
Namun perlu diketahui bahwa dalam Tafsir Al Qurthubi terdapat beberapa hadits yang lemah karena memang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam masalah hadits. Sehingga dalam tafsirnya, beliau membawakan hadits yang shahih, hasan dan dhaif. Yang jelas buku-buku tafsir yang ada sudah mencukupi sehingga kita tidak membutuhkan Fi Zhilal Al Qur’an.
Tafsir Fi Zhilal Al Qur’an sebenarnya bukanlah buku tafsir. Oleh karena itu, penulisnya menamai bukunya dengan judul Fi Zhilal Al Qur’an yang artinya dalam bayang-bayang Al Qur’an. Dengan kata lain, buku tersebut tidak menyelami kedalaman Al Qur’an. Oleh sebab itu, kita jumpai gaya bahasa penulisnya adalah gaya bahasa yang bersifat umum. Penulis menyampaikan isi ayat al Qur’an hanya secara global. Penulis sangat jarang sekali membahas makna mendalam yang terdapat dalam kata demi kata dalam Al Qur’an.
Di samping itu, dalam buku tersebut terdapat berbagai hal yang sangat berbahaya yang telah diingatkan oleh para ulama semisal Abdullah Ad Duwaisy dan Al Albani.
Sejak lama aku mengetahui kritikan Al Albani terhadap penafsiran Sayid Qutb untuk surat Al Ikhlas ayat pertama. Kemudian kulihat sendiri penafsirannya untuk ayat tersebut. Ternyata penafsirannya adalah penafsiran yang sangat mengerikan. Tidak mungkin ada orang yang menyetujuinya kecuali orang yang menganut faham wahdah wujud (di alam semesta ini hanya ada satu yang wujud atau ada yaitu Allah).
Demikian pula penafsiran Sayyid Qutb untuk sifat Allah istiwa atau berada di atas ‘Arsy. Dia menafsirkan istiwa’ dengan hegomoni dan menguasai. Ini adalah penafsiran yang serupa dengan penafsiran Mu’tazilah dan Asy’ariyyah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka. Mereka semua menafsirkan istawa‘ dengan istaula yang bermakna menguasai.
Singkat kata, buku tersebut belum pernah kubaca secara tuntas.
Meski demikian, aku tegaskan bahwa penulis buku tersebut telah meninggal dunia. Jika dia salah karena berijtihad niscaya Allah akan mengampuninya. Orang yang berijtihad dari umat ini jika benar akan mendapat dua pahala. Jika salah dalam berijtihad akan mendapat satu pahala.
Akan tetapi, jika dia salah karena tidak sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran maka Allah lah yang mengurusi perkaranya.
Sedangkan untuk kita, sama sekali tidak boleh bagi kita untuk menjadikan prinsip beragama yang dianut seseorang atau buku tafsirnya sebagai pengikat hubungan di antara kita atau menjadikannya sebagai tolak ukur orang yang dicintai atau dibenci sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang pada zaman ini.Banyak orang yang memiliki prinsip jika ada orang yang menyanjung Sayid Qutb maka dia adalah kekasih (baca:kawan) kita. Jika orang tersebut tidak menyanjung Sayid Qutb maka dia adalah musuh (baca:lawan) kita.
Ini adalah prinsip yang keliru. Kita berharap agar Allah mengampuni Sayid Qutb karena dia adalah bagian dari kaum muslimin yang bisa benar dan bisa salah.
Kita tidak boleh membicarakan pendapatnya yang benar ataupun yang salah untuk dijadikan sebab permusuhan di antara kita.Buku-buku tafsir yang lain seribu kali lebih baik dari pada tafsir Sayid Qutb. Buku Fi Zhilal Al Qur’an sebenarnya juga bukan buku tafsir sebagaimana yang telah kusampaikan. Penulis hanya berputar di sekeliling makna ayat yang sesungguhnya dengan menggunakan kalimat-kalimat global. Di dalamnya juga terdapat berbagai kekeliruan yang sebagian di antaranya telah kusampaikan. Boleh jadi dalam buku tersebut terdapat kesalahan yang lebih banyak lagi.
Karena memang aku belum menelusuri kesalahan-kesalahannya satu persatu.
Hendaknya kaum muslimin berkata tentang dirinya, “Dia sebagaimana manusia yang lain, bisa salah dan bisa benar. Kita berharap agar dia mendapatkan ampunan terkait kesalahan yang dia miliki. Dia telah meninggal dunia. Kita juga tidak memiliki kewenangan sedikit pun tentang nasibnya di akherat”.
Tentang buku tafsirnya, kunasehatkan kepada orang yang ingin mengetahui tafsir Al Qur’an dengan benar agar membaca buku-buku tafsir yang lain yang lebih baik dari pada buku tersebut”.
***
Jawaban Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ini, beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah memberikan pengajian di hadapan para mahasiswa Universitas Al Imam Muhammad bin Saud pada malam Rabu tanggal 23 Dzulhijjah 1417 H di aula asrama mahasiswa Universitas Ibni Saud.
Lihat buku Washaya wa Taujihat li Thullab Al Ilmi hal 309-311 terbitan Dar Ibn Al Haitsam Mesir, cetakan pertama tahun 2005.
Kalimat yang ditebalkan di atas adalah dari kami.
Subhanallah, inilah sikap yang bijak terkait dengan Sayid Qutb. Sebagian orang demikian kagum dengan beliau sehingga menjadikan sikap seseorang terhadap Sayid Qutb sebagai tolak ukur orang yang menjadi kawan atau lawannya.
Di sisi lain, ada juga yang demikian benci dengan Sayid Qutb sehingga sikap seseorang terhadap beliau dia jadikan sebagai barometer kawan ataukah lawan.
Orang yang tidak membenci Sayid Qutb, terlebih lagi membelanya adalah ahli bid’ah atau dinilai keluar dari ahli sunnah apapun alasan orang tersebut sehingga tidak membenci dan memusuhi Sayid Qutb.
Padahal boleh jadi orang tersebut bersikap demikian karena dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan beliau. Bahkan sebatas pengetahuannya, Sayid Qutb adalah seorang pembela dan pejuang Islam.
Atau boleh jadi, dia bersikap demikian karena menurutnya apa yang dikatakan oleh sebagian orang sebagai kesalahan Sayid Qutb sebenarnya bukanlah sebuah kesalahan karena masih bisa dipahami dengan makna dan pemahaman yang baik dan benar.
Karena pada dasarnya kita berkewajiban untuk berbaik sangka dengan seorang muslim dan menafsirkan perkataan seorang muslim dengan penafsiran yang benar selama memungkinkan.
Dua sikap di atas bukanlah sikap yang benar. Yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin yaitu kita tidak menjadikan sikap seseorang terhadap tokoh tertentu sebagai tolak ukur wala’ wal bara’ atau cinta dan benci atau sebagai parameter ahli sunnah atau ahli bid’ah.
Yang jadi tolak ukur penilaian adalah sikap seseorang terhadap dalil Al Qur’an dan sunnah serta hal-hal yang baku dan permanent dari akidah Ahli Sunnah. Hal-hal baku itulah perkara-perkara yang disepakati oleh para ulama ahli sunah dari zaman ke zaman. Sikap terhadap tokoh tertentu atau pendapat tokoh bukanlah tolak ukur kawan atau lawan, ahli sunnah ataukah bukan.
sumber: http://ustadzaris.com/salafi-harus-anti-sayid-qutb
Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia
berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda (yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya): “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Buku “Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar”
Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
Sumber: Majalah Dinding AL ILMU Majelis ta’lim SALAFY STT Telkom Bandung
Dicopy dari: http://www.ghuroba.blogsome.com
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia
berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda (yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya): “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Buku “Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar”
Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
Sumber: Majalah Dinding AL ILMU Majelis ta’lim SALAFY STT Telkom Bandung
Dicopy dari: http://www.ghuroba.blogsome.com
Nasehat asy-Syaikh Al-’Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah terhadap Beberapa Masalah Manhajiyyah di Indonesia
Alhamdulillah berkat rahmat dan
taufiq dari Allah telah terjadi jalsah (pertemuan) para du’at/asatidzah
Indonesia dengan al-Walid asy-Syaikh al-’Allamah Rabi’ bin Hadi
al-Madkhali hafizhahullah di kediaman beliau pada Ramadhan 1433 H lalu,
guna menanyakan beberapa permasalahan manhajiyyah yang menjadi
perselisihan antara para duat di Indonesia.
Tentunya, hasil dari pertemuan tersebut
bisa menjadi bimbingan dan pedoman dalam menyelesaikan perselisihan yang
selama ini terjadi.Tapi, kenyataan yang ada sangat menyedihkan.Setelah
pertemuan tersebut justru muncul interpretasi dan persepsi yang
berbeda-beda terhadap nasehat dan arahan yang disampaikan oleh
asy-Syaikh Rabi’, bahkan sebagian pihak ada yang berani membantah ucapan
asy-Syaikh Rabi’.Sehingga perselisihan yang ada terus berkelanjutan.
Suasana ini membuat prihatin sebagian
para asatidzah, terutama yang turut hadir dalam jalsah Ramadhan 1433 H
tersebut.Namun dengan taufiq dari Allah, hal itu tidak membuat para
asatidzah tersebut terburu menyalahkan, atau menyebarkan kaset, atau
tindakan lainnya yang membuat situasi tambah runyam. Walaupun sebenarnya
banyak pertanyaan dari ikhwah salafiyyin tentang apa isi sebenarnya
dari jalsah tersebut. Kenapa simpang siur? Maka para asatidzah tersebut
berkumpul menuliskan kesimpulan isi nasehat asy-Syaikh Rabi’
tersebut.Agar tidak salah, atau dianggap sepihak, maka tulisan
kesimpulan tersebut dikirim kepada asy-Syaikh Rabi’ untuk beliau baca
dan beliau koreksi.
Naskah kesimpulan yang telah diketik
rapi itu pun dikirim melalui asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri hafizahullah.
Kemudian beliau membacakannya di hadapan asy-Syaikh Rabi’, dan
Alhamdulillah asy-Syaikh Rabi’ pun setuju dengan isi kesimpulan tersebut
(sebagaimana dalam rekaman).
Berikut naskah kesimpulan yang dikirim kepada asy-Syaikh Rabi’
Bisa didownload di sini
Berikut terjemahnya :
بسم الله الرحمن الرحيم
Ringkasan Nasehat asy-Syaikh Rabi’ bin
Hadi al-Madkhali dalam kesempatan jalsah (pertemuan) bersama para du’at
Indonesia, di rumah beliau di daerah al-’awali Makkah al-Mukarramah,
Ramadhan 1433 H
1.Tentang Meninggalkan Sebab-Sebab Perselisihan
Beliau menasehatkan untuk meninggalkan
semua sebab yang mengantarkan pada perselisihan (Khilaf), dan
menasehatkan untuk berlemah lembut, menjaga lisan, dan saling
berukhuwwah serta saling merekatkan hati.Juga senantiasa waspada dari
syaithan yang berupaya menimbulkan perpecahan antar salafiyyin.
2. Tentang Radio Rodja
a. asy-Syaikh Rabi’ berkata,
“Barangsiapa yang masih menghormati manhaj dan aqidahnya maka hendaknya
dia tidak mendengar mereka (radio Rodja), adapun barangsiapa yang tidak
menghormati manhaj dan aqidahnya, maka silakan dia mendengarkannya.”
b. asy-Syaikh Rabi’ berkata, “Aku nasehatkan kepada ikhwah agar menjauhkan diri dari mendengarkan radio Rodja.”
c. Kemudian beliau (asy-Syaikh Rabi’)
mengingatkan kami dengan atsar dari Ayyub as-Sakhtiyani dan Muhammad bin
Sirin tentang sikap tidak mau mendengar ucapan ahlul bid’ah, yaitu
tatkala ada seorang ahlul bid’ah mengatakan kepadanya, “Aku akan bacakan
kepadamu satu ayat.” Maka keduanya menjawab, “Tidak.”
d. Kitab-kitab salaf sudah mencukupi kita dari mendengarkan radio Rodja dan segala isinya.
e. Radio Rodja menyebabkan terjadinya perselisihan antar salafiyyin. maka beliau memerintahkan untuk meninggalkannya.
f. Ihyaut Turats, ‘Ali Hasan, dan Abul
Hasan, adalah di antara pihak-pihak yang paling keras permusuhannya
terhadap ahlus sunnah.
g. Orang-orang awam tetap harus
diperingatkan dari bahaya radio Rodja. Karena salaf dulu juga mentahdzir
orang awam dari bahaya ahlul bid’ah.
3. Tentang Yazid Abdul Qadir Jawwas, salah satu tokoh besar Rodja
Asy-Syaikh Rabi’ menyatakan bahwa Yazid
hanya sekedar memakai baju salafiyyah.Beliau tidak ridho kalau dikatakan
Yazid adalah salafi, ataupun salafi goncang.
4. Tentang Turut Andilnya asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq di radio Rodja
Asy-Syaikh Rabi’ menegaskan bahwa hal
ini tidaklah menjadi justifikasi (pembenaran) untuk mendengarkan
Rodja.Kata beliau, asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq tertipu dengan mereka (para
turatsiyyin).
5. Tentang Para Pengisi di Radio Rodja
Ketika disebutkan, bahwa para pengisi
Rodja menetapkan manhaj salaf, maka asy-Syaikh Rabi’ menjelaskan bahwa
urusan mentabdi’ seseorang tidak musti bahwa semua yang ada pada diri si
mubtadi‘ bertentangan dengan manhaj salaf, dan kondisinya jelas seratus
persen ibarat matahari seperti Safar, Salman, ‘Ali Hasan, dan Abul
Hasan. Ya’qub bin Syaibah dibid’ahkan oleh para ‘ulama hanya karena satu
perkara. Seseorang terkadang keluar dari salafiyyah karena satu
perkara!!
6. Mencari/meneliti Kesalahan Orang Lain
Kesalahan apabila sudah tersebar, maka
tidak boleh didiamkan.Asy-Syaikh Rabi’ mengatakan, “Seorang yang salah
wajib dinasehati.Yang salah wajib untuk segera rujuk dengan mudah.Dulu
‘Umar bin al-Khaththab seorang yang waqqaf (tunduk) dengan
Kitabullah.Jadilah kalian orang-orang yang waqqaf terhadap
Kitabullah.Seorang mukmin itu lunak dan mudah (kembali kepada al-haq).
7. Jafar Umar Thalib
Ketika ada yang mengatakan kepada
asy-Syaikh Rabi’, bahwa sebagian ikhwah menutup pintu taubat bagi Ja’far
‘Umar Thalib, maka asy-Syaikh Rabi’ menyebutkan sebuah hadits tentang
Khawarij :
يَخرُجُونَ مِنَ الدِّينِ ثُمَّ لاَ يَعُودُونَ إِلَيْهِ
Mereka keluar dari agama, kemudian tidak kembali lagi padanya
Kemudian beliau (asy-Syaikh Rabi’)
berkata, “Aku telah menasehatinya, aku telah menasehatinya, aku telah
menasehatinya, dan aku tidak berharap lagi.”
_______* * * _______
Naskah Kesimpulan tersebut dibacakan
oleh asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri di hadapan asy-Syaikh Rabi’, dan
beliau pun menyetujuinya. Berikut rekaman dan transkripnya (beserta
terjemahannya)
بسم الله الرحمن الرحيم
الشيخ خالد الظفيري :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد :
نحن
في ليلة السادس عشر من رمضان نوجه السؤال لشيخنا حفظه الله الشيخ ربيع بن
هادي المدخلي بعد أن قرأت عليه ملخص النصيحة التي كان وجهها للإخوة في
أندونيسيا، فهل يقر بما جاء بهذا الملخص؟
الشيخ ربيع : أقر بما جاء في هذا الملخص ولا مانع عندي من نشره، وأسأل الله أن ينفع به.
* * *
الشيخ خالد الظفيري : السؤال الآخر يا شيخنا: ما رأيكم بجعفر طالب؟
الشيخ ربيع : أرى أن جعفر قد انحرف عن منهج السلف، ولست براض عنه أبدا، وأحذر منه!
الشيخ خالد الظفيري : بارك الله فيكم. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
_________________________________________
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد :
Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri :
Kami berada pada malam 16 Ramadhan. Kami
menyampaikan pertanyaan kepada syaikh kami – semoga Allah menjaganya –
asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali.
Setelah aku bacakan kepada beliau
ringkasan nasehat yang beliau sampaikan kepada ikhwah Indonesia.Apakah
anda setuju dengan isi ringkasan tersebut?
Asy-Syaikh Rabi’ menjawab:
Aku setuju dengan isi ringkasan nasehat tersebut. Tidak ada penghalang bagi saya untuk disebarkannya.Semoga Allah menjadikannya bermanfaat.
Aku setuju dengan isi ringkasan nasehat tersebut. Tidak ada penghalang bagi saya untuk disebarkannya.Semoga Allah menjadikannya bermanfaat.
* * *
Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri : Pertanyaan lain wahai syaikh, Bagaimana pendapat anda tentang Ja’far Thalib?
Asy-Syaikh Rabi’ :
Aku memandang bahwa Ja’far telah menyimpang dari manhaj salaf. Aku tidak meridhainya sama sekali. Aku mentahdzirnya!!
Aku memandang bahwa Ja’far telah menyimpang dari manhaj salaf. Aku tidak meridhainya sama sekali. Aku mentahdzirnya!!
بارك الله فيكم. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Rekaman bisa di download di sini
Disampaikan oleh:
Qomar Su’aidi
Luqman Ba’abduh
Ruwaifi bin Sulaimi
Usamah Mahri
Ayip Syafruddin
Abdush Shamad Bawazir
Catatan:
Insya allah pada kesempatan berikutnya
akan ditampilkan penjelasan terhadap ringkasan yang telah disetujui oleh
asy-Syaikh Robi’ –semoga Allah melindunginya-.
_______* * * _______
Melengkapi fatwa tentang Ja’far Umar
Thalib di atas, berikut fatwa dari al-Walid asy-Syaikh al-’Allamah
‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang beliau sampaikan pada tahun 1429 H /
2008 M lalu(klik pada tulisan arab untuk mendownload>.
Berikut terjemahannya
بسم الله الرحمن الرحيم
Dari ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri,
Kepada saudara : Luqman bin Muhammad
Ba’abduh, Usamah bin Faishal Mahri, ‘Abdush Shamad bin Salim Bawazir,
dan Qomar Su’aidi – semoga Allah menjaga mereka dan meluruskan ucapan
dan amalan mereka –
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Amma Ba’d:
Telah dibacakan kepada kami surat anda
tertanggal 13 Ramadhan 1429 H, demikian juga surat anda (berikutnya)
tertanggal 6 Ramadhan 1429 H yang berisi tentang kritikan-kritikan
terhadap Syaikh Ja’far bin ‘Umar Thalib, dilengkapi dengan
lampiran-lampiran berisi bukti-bukti penguat (atas kritik-kritik
tersebut).
Maka telah jelas bagiku bahwa orang ini
tenggelam dalam bid’ah dan berlumuran dengannya.Yang menjadi penyebabnya
adalah karena dia bergaul dengan ahlul ahwa (para pengekor hawa nafsu)
dan akrab dengan mereka.Sehingga dia (Ja’far) berjalan dalam peredaran
mereka (ahlul ahwa’) dan menempuh manhaj mereka.Dia tidak mengindahkan
lagi hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan tahdzir (peringatan) para salafush shalih dari bahaya bergaul dengan
ahlul ahwa’ dan wajib memutuskan hubungan dengan mereka.
Adapun dari sunnah yang shahih adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam muqaddimah kitab shahih-nya
(hadits no. 6) dan al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (I/101) dari
shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa beliau bersabda,
«سَيَكُونُ
فِي آخِرِ أُمَّتِي أُنَاسٌ يُحَدِّثُونَكُمْ مَا لَمْ تَسْمَعُوا
أَنْتُمْ، وَلَا آبَاؤُكُمْ، فَإِيَّاكُمْ وَإِيَّاهُمْ»
“Akan ada di tengah-tengah umatku
orang-orang yang menyampaikan kepada kalian sesuatu yang tidak pernah
kalian dengar, tidak pernah pula didengar oleh ayah-ayah kalian.Maka
berhati-hatilah kalian dari orang-orang tersebut.”
Dari penjelasan para imam sunnah adalah,
ucapan yang diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam kitabnya al-Ibanah
al-Kubra (no. 402) dari Ayyub as-Sakhtiyani berkata, bahwa Abu Qilabah
mengatakan kepadaku, “Wahai Ayyub hafalkan baik-baik dariku 4 hal ini : –
Janganlah kamu berkata tentang al-Qur`an berdasakar ra’yu-mu, –
berhati-hatilah dari berbicara (tanpa ilmu) tentang takdir, – apabila
disebut para shahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka
tahanlah lisanmu (dari mencela shahabat), – dan jangan sekali-kali kau
beri kesempatan kepada ahlul ahwa’ terhadap pendengarmu, sehingga mereka
dengan leluasa memasukkan pada pendengaranmu tersebut segala
(kebatilan) yang mereka maukan.”
Dan contoh-contoh lainnya tentang
tahdzir para imam dari bahaya ahlul ahwa’. Barangsiapa membaca
kitab-kitab induk mereka (para imam tersebut) – seperti kitab al-Ibanah
karya Ibnu Baththah, Syarh Ushul I’tiqad karya al-Lalikai – maka dia
akan mendapatkan penjelasan yang bisa mengenyangkan orang yang kehausan
dan mengobati orang yang sakit, yaitu nasehat-nasehat para imam sunnah
yang sangat banyak/mutawatir dalam permalahan ini.
Yang aku nasehatkan terkait dengan Ja’far bin ‘Umar Thalib ini adalah dua hal :
Pertama, meninggalkan dan memutuskan
hubungan dengannya, dan waspada terhadapnya diiringi tahdzir
(peringatan) terhadap umat dari bahayanya. Sampai dia benar-benar
bertaubat dari kesalahan-kesalahan yang ia dikritik karenanya, dan baik
taubatnya, serta dia memutuskan hubungan dengan ahlul bida’.
Kedua, membantah semua
kesesatan-kesesatannya – baik kesesatan yang tersebut dalam
lampiran-lampiran bukti dalam dua surat (yang anda kirimkan kepada
saya), ataupun kesesatan lainnya – dengan bantahan ilmiah, prinsipil,
dan tegak di atas dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta
penjelasan para imam, sehingga (dengan bantahan tersebut) dapat
diketahui kesesatan orang ini dan tersingkaplah (kedoknya) di hadapan
orang-orang yang selama ini tertipu dengannya. Hendaknya bantahan
tersebut dilakukan oleh para penuntut ilmu yang kokoh keilmuannya dan
mendapat rekomendasi dari para masyaikh yang terpercaya.Kemudian
bantahan tersebut hendaknya disebarkan melalui media-media yang bisa
diketahui oleh segenap salafiyyin di negeri kalian.
Hanya kepada Allah aku memohon agar Dia
menjaga kami dan kalian, serta menjaga seluruh Ahlus Sunnah di setiap
tempat dari tipu daya dan makar para musuh.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaramu fillah :‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman al-Jabiri
Mantan Dosen di al-Jami’ah al-Islamiyyah
Ditulis Dhuha hari Ahad, 13 Syawwal 1429 H / 12 Oktober 2008 M
(stempel ‘Ubaid al-Jabiri)
Tanya Jawab tentang Konflik Mesir (bersama Asy-Syaikh Khalid bin ‘Abdirrahman al-Mishri hafizhahullah)
Apa Sikap Ahlus Sunnah terhadap Konflik Mesir
Benarkah Konflik Mesir adalah konflik antara Islam vs Kafir?
Tanya Jawab bersama asy-Syaikh Khalid bin ‘Abdirrahman al-Mishri hafizhahullah
Kuwait, 12 Syawwal 1434 H / 19 Agustus 2013 H
(dalam muhadharah berjudul Asbabun Najah minal Fitan – sebab-sebab selamat dari fitnah)
Pertanyaan : Mohon penjelasan tentang sikap terhadap konflik yang terjadi di Mesir
Jawab : Kami hidup di
Mesir, dan aku adalah penduduk Mesir. Ketika kami masih pada zaman
penguasa/presiden sebelumnya, kami katakan dan tunjukkan sesuai dengan
aqidah kita (yaitu tetap mendengar dan mentaati pemerintah). Tatkala
terjadi revolusi Mesir pertama, yaitu terhadap Presiden Husni Mubarak,
maka kami tetap mengatakan sesuai dengan prinsip-prinsip aqidah Ahlus
Sunnah, yaitu tidak boleh memberontak, tidak mencabut ketaatan dari pemerintah, bersabar, tidak boleh melakukan demo, dst. dan inialhamdullilah terekam, semoga kami melakukannya karena mengharap wajah Allah
Kemudian ketika permasalahan
ini mengantarkan kepada naiknya presiden baru yang berasal dari kelompok
Ikhwanul Muslimin (yaitu DR. Muhammad Musri) sebagaimana diketahui,
maka ketika kekuasaan berada ditangannya (presiden baru), kami pun
mengatakan sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama kami (yakni para imam
ahlus sunnah wal jama’ah). (Di antara prinsip tersebut) sebagaimana
dikatakan oleh al-Imam Ahmad dalam kitabnya Ushulus Sunnah, bahwa
yang menjadi pimpinan kaum muslimin adalah orang yang diridhoi oleh
rakyat, atau bisa juga orang yang menguasai rakyat dengan senjatanya,
dan disebut sebagai Amirul Mukminin.
Ketika DR. Muhammad Mursi tampil sebagai presiden, maka kami menyatakan tidak boleh memberontak terhadapnya dan wajib mendengar dan mentaatinya.
Sesungguhnya lebih dari 50
imam – yang terdepan adalah al-Imam Ahmad – menyebutkan bahwa termasuk
prinsip utama as-Sunnah adalah mentaati orang yang berhasil mengalahkan/mengkudeta (penguasa sebelumnya) apabila kekuasaan terwujud padanya.
Oleh karena itu aku heran
ketika ada seseorang di negeri ini (Kuwait) mengatakan, “dari mana
kalian mengatakan wajibnya mentaati pihak yang mengalahkan/mengkudeta
penguasa sebelumnya, kalian berdusta atas nama Allah!” Sungguh aneh
ucapan ini. Padahal lebih dari 50 imam Ahlus Sunnah menukil ijma’ (konsesus)
ahlus sunnah dari semua madzhab – baik madzhab hanbali, maliki, hanafi,
syafi’i – dan itu termaktub dalam kitab-kitab aqidah, yang terdepan
adalah al-Imam Ahmad.
Tatkala DR Muhammad Mursi naik sebagai presiden, kami pun mengatakan wajib
mendengar dan mentaatinya, tidak boleh memberontak terhadapnya, dan
kami mengingkari demontrasi-demontrasi dengan segala kemampuan kami. Alhamdulillah. Dan kami berada di tengah-tengah peristiwa-peristiwa yang terjadi di Mesir.
Lalu ketika DR Muhammad Mursi lengser, dan kekuasaan terwujud pada pihak yang mengkudeta, yaitu penguasa yang baru sekarang. Maka kami tetap berjalan di atas prinsip-prinsip Ahlus Sunnah. Tidak ada kontradiksi pada sikap kami, Alhamdulillah.
Justru mereka (Ikhwanul
Muslimin) yang tidak konsisten di atas prinsip-prinsip syari’at. Mereka
justru menentang pemerintah/penguasa (yang baru). Alasan mereka, karena
penguasa yang sekarang ini telah mengkudeta penguasa sebelumnya (Mursi).
Aku tegaskan kepada mereka (IM) dalam beberapa kesempatan diskusi, “Apa
yang dulu kalian perbuat terhadap Presiden Husni Mubarak? Apa bedanya?
Kalian telah mencabut ketaatan dari Husni.” [1]
Maka sebagaimana dikatakan
oleh asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri, bahwa tidak boleh bagi mereka –
orang-orang yang mendemo penguasa baru di Mesir (IM, dll) – untuk
mencabut/melepas ketaatan (terhadap pemerintah).
Itu semua (demonstrasi, pemberontakan, dan semisalnya) termasuk kejelekan dan fitnah.
* * *
Pertanyaan: Sebagian pihak menggambarkan bahwa konflik yang terjadi di Mesir adalah perseteruan antara Islam dan Kekufuran.
Jawab: Sungguh aku heran dari
ucapan ini. Maka sebagaimana dikatakan, ‘Barangsiapa yang melihat apa
yang kami lihat, maka dia akan tahu apa yang kami tahu.’
Ketika Ikhwanul Muslimin memegang tampuk kepemimpinan, maka kami membedakan siapa yang duduk sebagai waliyul amr (pemerintah), dengan siapa yang anggota/pengikut Ikhwanul Muslimin. Adapun yang duduk sebagai waliyul amr maka
mereka wajib didengar dan ditaati, dan kita tidak mencabut ketaatan
darinya. Sampai-sampai ada diantara pengikut IM berterima kasih kepadaku
atas sikap ini.
Maka aku jawab: Wahai
saudaraku, aku tidak ada kaitan sama sekali dengan Ikhwanul Muslimin.
Yang aku lakukan ini adalah sikap syar’i terhadap waliyul amr.
Adapun kalian (IM) maka kalian menyimpang dari jalan Ahlus Sunnah,
termasuk kelompok sesat, sebagaimana difatwakan oleh asy-Syaikh Bin Baz
dalam kasetnya Syarh al-Muntaqa/Nailul Author. Asy-Syaikh Bin Baz
mengatakan, ‘Ikhwanul Muslimin dan Jama’a Tabligh termasuk dalam 72
kelompok sesat.’ Aku tidak ragu sama sekali dalam masalah ini. Adapun
sikap kami mentaati Mursi merupakan sikap terhadap penguasa yang syar’i.
Sebagaimana sikap al-Imam Ahmad ketika waliyul amri mengikuti madzhab kelompok sesat Jahmiyyah, maka beliau (al-Imam Ahmad) mendengar dan mentaati waliyyul amr dan tetap mentahdzir (memperingatkan) dari Jahmiyyah.
Ikhwanul Muslimin awal mula
memegang tampuk kekuasaan, maka di antara pernyataan resminya yang
tersebar di penjuru dunia, bahwa ‘Kami adalah negara demokrasi, negara
madaniyah, dan rakyat adalah sumber aspirasi.’ Ini pernyataan mereka
(IM).
Sejak awal IM memegang kekuasaan di beberapa negeri – dan di beberapa negeri masih dipegang IM – manakah dari syari’at ini yang mereka terapkan? Hukum apakah yang mereka dakwahkan? Tidak ada. Kecuali hukum demokrasi, negara madaniyah (sekuler), dan lainya. Bahkan,
Mursi ketika ditanya tentang hukum potong tangan bagi pencuri, dia
mengatakan bahwa ini adalah masalah fiqhiyyah, bukan termasuk
permasalahan agama yang boleh ada perselisihan padanya. Ini hanyalah masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikian kami menahan lisan dari kejelekan penguasa [2]. Kami menjelaskan al-Haq, namun kami tidak menentang penguasa. Tidak ada kontradiksi pada sikap Ahlus Sunnah.
Tatkala IM tergeser dari
pemerintahan, sampai sekarang mereka terus mendengung-dengungkan
demokrasi, negara madani, rakyat sumber aspirasi. Maka manakah
pernyataan bahwa “Islam adalah solusi”? … ketika IM memegang
pemerintahan, apa yang terjadi? Ketika IM memegang pemerintah Sudan, apa
yang mereka terapkan dari syari’at? … [3]
Jadi sebenarnya pernyataan di atas [4] termasuk
pembodohan terhadap umat. Dan ini pada hakekatnya salah satu pintu
Khawarij. Yaitu ketika kamu mengatakan bahwa yang terjadi (di Mesir)
sekarang adalah perseteruan antara Islam dengan kekafiran, maka ini
sangat jelas sekali bahwa kamu sedang memprovokasi umat (untuk meyakini)
bahwa pemerintah (yang berkuasa) adalah kafir, baik kamu ucapkan atau
pun tidak. Maka ini termasuk mempermainkan akal manusia.
Sabtu, 28 September 2013
Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera
1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)
2. Dan beliau ditanya:
“Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”
Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)
4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.
Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”
Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”
Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)
5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:
“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?
Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)
6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:
“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)
Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)
Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
Ket :
(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid(7)
(5) Ibid(5)
(6) Ibid(4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)
sumber: http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/fatwa-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-seputar-hukum-video-dan-kamera/
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)
2. Dan beliau ditanya:
“Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”
Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)
4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.
Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”
Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”
Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)
5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:
“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?
Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)
6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:
“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)
Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)
Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
Ket :
(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid(7)
(5) Ibid(5)
(6) Ibid(4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)
sumber: http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/fatwa-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-seputar-hukum-video-dan-kamera/
Mentahdzir Ahlul Bid’ah atau Kelompok Sesat dengan Menyebut Namanya
Pertanyaan: Apakah
dibenarkan kita para penuntut ilmu diam (membiarkan) ahlul bid’ah, dan
kita mendidik para murid dan para pemuda di atas manhaj salaf tanpa
menyebutkan bahaya ahlul bid’ah lengkap dengan nama-namanya?
Asy-Syaikh Rabi’ menjawab,
“Allah menyebutkan sifat-sifat ahlul bid’ah, dan Allah juga menyebutkan dengan nama-nama mereka apabila diperlukan. Apabila seseorang (ahlul bid’ah) tampil memimpin umat, dan menjerumuskan umat dalam kebatilan, maka (ahlul bid’ah tersebut ditahdzir) dengan harus disebut namanya.
Sangat tepat untuk
disinggung di sini, bahwa ada salah seorang salafy di Mesir, dia
mengajar. Ya begitu, menjelaskan hal-hal yang umum-umum saja. Maka para
murid tidak segera paham. Akhirnya dia pun menyebutkan secara
terang-teranganya nama-nama kelompok dan nama-nama orang. Maka para
muridnya berkata, “Wahai syaikh kami, kenapa tidak sejak awal dulu
engkau mengajari kami perkara ini?” dia berkata, “Bukankah sejak dulu
aku telah memberikan kepada kalian banyak durus (pelajaran), aku
katakan kepada kalian demikian dan demikian?” Para murid tersebut
menjawab, “Demi Allah kami tidak memahaminya.”
Kami sudah mempelajari
kitab-kitab tentang firqah-firqah dan madzhab-madzhab batil dan kami
sangat menghafalnya. Namun tidak disebutkan kelompok-kelompok yang ada
pada masa ini, baik Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin, maupun yang
lainnya. Kelompok-kelompok tersebut belum disebut namanya oleh para
‘ulama. Maka kami pun tidak tahu kalau mereka adalah kelompok-kelompok
bid’ah. Sampai akhirnya kami mengetahui dan mempelajari kondisi
kelompok-kelompok tersebut dengan sebenarnya.
Maka kami memandang harus disebut nama kelompok-kelompok tersebut.
Alhamdulillah, yakni sebagian para masyaikh yang dulunya menghindar dari menyebut nama-nama mereka (ahlul bid’ah/kelompok sesat), kini mau menyebutkan secara terang-terangan nama-nama mereka. wa lillahil hamd. Ini adalah wajib. Yakni apabila tidak ada bahaya maka tidak mengapa, tidak ada perlunya menyebut nama. Namun apabila pada mereka (ahlul bid’ah/kelompok sesat) itu ada bahaya, menarik para pemuda ke tengah barisan mereka, memegang kendali terhadap para muda, bahkan memperalat para muda untuk memerangi ahlus sunnah, maka wajib untuk disebut nama mereka (ahlul bid’ah/kelompok sesat tersebut). Disebutkan nama-nama mereka secara langsung, dan tidak ada kehormatan lagi bagi mereka.
Mereka (para ahlul batil)
berkata, “Ke neraka Jahim wahai Ibnu Utsaimin kekal selama-lamanya, kamu
dan para pengikutmu!!” demikianlah pandangan mereka terhadap ‘ulama
ahlus sunnah. Mereka mengganggap para ‘ulama tersebut sebagai
orang-orang kafir. Mereka orang-orang khawarij tersebut benar-benar
keras. Kita memohon kepada Allah al-’Afiah (penjagaan).
(Majmu’ Kutub wa Rasa’il wa Fatawa asy-Syaikh Rabi’ XIV/277-278)
sumber: http://dammajhabibah.net/2013/09/19/sebut-nama-secara-langsung/
Rabu, 25 September 2013
Fatwa: asy-Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi ~ YAYASAN Sarana PERPECAHAN ~
بسم الله الرحمن الرحيم
Fatwa: asy-Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi
~ YAYASAN Sarana PERPECAHAN ~
Segala puji bagi Alloh , salam dan
salawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alayhi
wasallam, keluarga-nya serta seluruh sahabat-nya.
Kemudian setelah itu , sungguh saya
telah berkunjung kepada Syaikh dan orang tua kita yang mulia Robi’ ibni
Hadi Umair Al-Madhkoly -semoga Alloh menjaganya- bertepatan pada hari Senin sore tanggal 15 Sya’ban 1432 H dan diantara pertanyaan yang saya ajukan kepada beliau adalah :
Apa hukum mendirikan yayasan-yayasan
sosial , agar saudara-saudara salafiyyun di Tunisia dapat mendatangkan
para ulama untuk melakukan proses pelajaran dan daurah ilmiyyah
melalui yayasan-yayasan tersebut ?
Maka beliaupun menjawab :
Saya berpendapat , sesungguhnya yayasan adalah salah satu penyebab terpecah-belahnya salafiyyun
dan munculnya kelompok-kelompok hizby , maka saya nasehatkan agar
menjauhkan diri dari yayasan-yayasan tersebut , dan sebaiknya mereka
menuntut ilmu dimesjid-mesjid dan saya melihat tidak bolehnya mereka
bergabung dalam yayasan tersebut. ( Apabila mereka tidak mampu
menjalankan proses belajar-mengajar di mesjid maka bagi mereka untuk
belajar dirumah-rumah mereka )¹ , selesai jawaban beliau.
Kemudian saya bertanya kepada beliau : Apa hukum mendirikan pondok pesantren sebagai pusat menuntut ilmu dibawah naungan yayasan ?
Maka beliau menjawab :
Hendaknya mereka ,melaksanakan proses belajar mengajar dimesjid-mesjid – semoga Alloh memberikan keberkahan padamu- , selesai jawaban beliau.
Maka kita memohon kepada Alloh
Subhanahu wa ta’ala untuk saudara-saudara kita di Tunisia agar Alloh
memberikan kepada mereka petunjuk dan kebaikan , dan semoga Alloh
memberikan taufiq untuk mengambil ucapan para ulama karena didalamnya
ada kebaikan , petunjuk , cahaya dan kebenaran.
Dan Alloh-lah yang Maha Tinggi lagi
Maha Mengetahui , salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi
kita Muhammad -shallallahu ‘alayhi wasallam, keluarganya dan para
sahabat-nya
Ditulis oleh
Hamid ibnu Khamis ibnu Robi’ Al-Junaiby 1 Ramadhan 1432H
Diterjemahkan oleh saudara kalian Abu Muqbil Ali Abbas bin Harun -semoga Alloh menjaganya-
¹ Telah mengabarkan kepada kami dari Abu Herman (Surabaya) dari Syaikh Abdulloh al-Iryani
(ketika berkunjung ke Surabaya, Sya’ban 1431H) ketika ditanya (secara
makna) “Apakah kami tetap dirumah menuntut ilmu atau menghadiri majelis
di masjid walaupun itu dari kalangan hizbiyyun (tukang pemecah
belah) beliau menjawab secara makna ” terkadang Alloh menghendaki
kebaikan-kebaikan itu dirumah-rumah kalian (ketika terjadi fitnah pada agama kalian) ” -selesai-
² Berkata Abu Hazim (magetan) ” sedikit tambahan tentang yayasan, Pertama telah berkata Imam Muqbil al-Wadi’iy -rahimahulloh- “..dan tidaklah didirikan yayasan kecuali untuk merampas harta manusia dan menghalangi dari sunnah serta mereka menyiapkan dirinya untuk menjadi hizbi (lihat terjemahan Biographi Syaikh Muqbil hal.30 oleh Ma’mar al-Qodasiy) Kedua, yayasan tidak ada salafnya. Ketiga, “Yayasan” syaikh Ibnu Baaz -rahimahulloh- berbeda dengan yayasan lainnya, mereka dinegeri tauhid dengan asas al-qur’an dan as-sunnah
sedangkan di negeri kita (indonesia) harus tunduk pada pancasila dan
UUD’45, serta hasil suara terbanyak (pemilu-demokrasi) , dan ucapan
Luqman Ba’abduh bahwa itu bisa diganti dengan syariat Islam adalah Omong
Kosong. Keempat, tanpa yayasan kita bisa dakwah. Kelima, yayasan sumber perpecahan lihat kejadian batam (isnad memiliki rekaman adu mulut antara zainal dan wildan klik disini ;ed ), tanwir sulawesi, abdurrohman diusir dari muntilan. Keenam, fatwa syaik robi’ juga menguatkan bahwa yayasan sebagai pemecah belah, Ketujuh, markiz ahlussunnah di yaman tidak ada satupun pakai yayasan” -selesai- pada 26 Muharram 1433H
³ Berkata Abu Turob (bengkulu) “..Pertama, Ulama yang mereka katakan punya yayasan, mereka (sendiri) yang mengaturnya dengan Ilmu Taqwa dan waro’ sedangkan kalian (kumpulan Ahlul Ahwa’ dan hizbiyyun: Luqmaniyyun, Sururiyyun, Turotsiyyun, Ikhwanul Muslimin dan semisal mereka) mengatur dengan kejahilan dan toma’. Kedua,
Syaikh Robi’ dengan fatwa beliau yang terakhir telah melihat dengan
jeli bahwa tidak ada hasil yayasan kecuali perpecahan tentu ini lebih
akurat dari fatwa pertama beliau ” -selesai- pada 24 Muharram 1433H
Syubuhat dari balik Papan
(SMS Pembina Yayasan as-Salaf Ibnul Qoyyim – Balikpapan)
Belum lagi sepekan (1 minggu/7 hari) fatwa al-Allamah al-Walid Imam Jarhu Wa Ta’dil pemilik ucapan yang ditunggu salafiyyin asy-Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi -waffaqahulloh- dibaca dan di laksanakan oleh sebagian saudara-saudara kita, datanglah si pemilik Yayasan as-Salaf (?) ‘tergopoh-gopoh’ mengirimkan uneg-unegnya (syubuhat) kepada saudara kami Abu Humaid (Makassar) -JazakAllohu khoyron- yang belum lama ini telah taroju‘ (kembali ke al-Haq) setelah keluarnya fatwa syaikh Robi diatas.
Dari Abu Muqbil Ali Abbas (Luwu) dari Abu Humaid (Makassar) ini sms ‘Asykari (Balikpapan)
” Fatwa sebelumnya beliau (Syaikh Robi’) jawab dengan sangat rinci dan beliau tidak mengatakan bahwa fatwa yang lalu itu saya cabut,atau saya rujuk dari fatwa tersebut. Dalam fatwa yang beliau ditanya beliau berkata “memecah belah salafiyyin” jelas (yang) dimaksud (adalah yayasan) yang mengandung hizbiyyah yang memecah belah salafiyyin ” -selesai-
Berkata Abu Muqbil (Luwu) -semoga
Alloh menjaganya- ” Adapun ucapan ‘askary tidak ada pernyataan ruju’nya
syaikh Robi’ maka saya katakan ..para ulama diambil ucapan terakhirnya
seperti pendapat Ibnu Abbas -semoga Alloh meridhoi mereka- bahwa tidak
ada tobat bagi pembunuh jiwa muslim yang diharamkan untuk dibunuh lihat
tafsir Ibnul Katsir pada surat an-Nisaa’ ayat ke-93. Kemudian para ulama
menyatakan bahwa Ibnu Abbas -semoga Alloh meridhoi mereka-telah ruju’
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Imamul Bukhori dalam al-Adabul
Mufrod Bab.Birrul Ummi Hadits nomor 4 dan dinyatakan Shohih oleh al-Imam
al-Albani -semoga Alloh merahmatinya-. Pada riwayat tersebut Ibnu Abbas
-semoga Alloh meridhoi mereka- tidak menyatakan saya ruju’ dari ucapan
yang terdahulu, tetapi para ulama memahami inilah ucapan beliau yang
terakhir sebagai bentuk ruju’ dari ucapan pertama” -selesai- pada 26
Muharram 1433H
Dan
Inilah PAKU tajam untuk ‘Asykari yang bersembunyi di balik Papan
menikmati kehidupan dunia nya sekaligus menjadi Juru Tafsir fatwa-fatwa
Ulama Ahlussunnah yang tidak mencocoki nafsunya !!
Berkata Asy-syaikh Usamah bin ‘Athoya -semoga Alloh menjaganya- :
Saya hendak mengingatkan suatu perkara yang penting ! terkait dengan ucapan terakhir Asy-Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkholy –semoga Alloh menjaganya- dalam perkara Yayasan.
Ketika terjadi suatu perbincangan
antaraku dan Syaikh–semoga Alloh menjaganya- -melalui via telephone pada
hari Sabtu malam Ahad , maka Asy-syaikh berbicara tentang perkara
Yayasan , dan beliau–semoga Alloh menjaganya- menjelaskan padaku
bahwa yang difatwakan oleh asy-syaikh adalah larangan yayasan secara
mutlaq , yang demikian itu karena banyak mafsadat (kerusakan) yang
terkandung dalamnya atau akibatnya. Dan betapa banyak yayasan yang pada
mulanya salafiyyah kemudian menjadi yayasan hizby dan bid’ah.
Dan Asy-syaikh mengarahkan anak-anaknya
agar mendirikan pelajaran-pelajaran , dauroh-dauroh , serta
pertemuan-pertemuan ilmiyyah didalam masjid. Kalau-lah tidak
memungkinkan maka didirikan dirumah-rumah mereka.
Dan sungguh syaikh telah
bersungguh-sungguh untuk menjelaskan perkara ini , apalagi dengan adanya
tuduhan-tuduhan yang dilemparkan oleh ahlulbid’ah dari kalangan
Halabiyyah kepada syaikh bahwa ‘ fatwanya bertentangan (bingung) ’ dan
sungguh ini adalah suatu kedustaan dan kenistaan terhadap syaikh ,
karena seorang ‘alim bisa saja berfatwa tentang suatu perkara , kemudian
jelas baginya ternyata kebenaran pada selainnya. Dan perkara yang
maklum bahwa Al-Imam
Asy-Syafi’iy telah merubah kebanyakan dari ucapannya ketika beliau tiba
dan tinggal di Mesir sebelum wafatnya. Maka beliaupun memiliki dua
madzhab(pendapat) : pendapat lama dan baru , dan tidak-lah seorang dari
para ulama’ menuduhnya dengan ‘linglung/bingung’ , demikian juga Imam
Malik dan Ahmad pendapat-pendapat mereka banyak dalam suatu permasalahan
dan seorang yang berakal tidak menganggap perkara tersebut sebagai
suatu kebingungan , sebagaimana yang disangka oleh pengelola situs
Al-Kholafiyyin –semoga Alloh menghinakan mereka-
Semoga Alloh menjaga Syaikh kita
Asy-Syaikh Robi’ , dan seluruh masyaikh sunnah , dan melindungi mereka
dari segala keburukan , dan mengembalikan tipu daya / kejahatan
dileher-leher pelakunya , dan melindungi kaum muslimin dari kejahatan
mereka.” -selesai- pada 24 Muharram 1433H
Diterjemahkan oleh: Abu ‘Ubaid Fadhl (Luwu) pada hari Kamis 26 Muharrom 1433H
Sumber: Syaikh Usamah bin ‘Athoya
CRC32: 60EF32D6
MD5: 87FF1AFE5B04E971A6AEB4E975C0B502
SHA-1: 29221803DDB0E2868EEB3D8D324C58D7F8C16D0B
Dan Abu Turob (bengkulu) berkata
(ketika dikabarkan syubuhat si-Askari kepada seorang ikhwah yang baru
ruju’) “Bismillaah..Ta’wil askari itu adalah seperti ta’wil Asy’ari
ketika sebelum tobat..!! bedanya kalau Asy’ari karena syubuhat, dan beliau sudah taubat -rahimahulloh-. Kalau askari karena syubuhat dan syahwat, berat kuadrat pun belum mau taubat. Wahai Salafiyyin masihkah mau dikibuli oleh orang sejenis ini ?!!” -selesai- pada Kamis (malam jum’at) 27 Muharram 1433H
Dari Abu Ibrohim (samarinda) berkata ” Begitulah ahlul ahwa’ diantaranya asykere,
mereka suka menta’wil fatwa ulama (kalangan ahlissunnah) seenak perut
mereka, kalau kira-kira fatwa tersebut merugikan, maka mereka berusaha
mencari-cari ta’wil yang cocok dengan hawa nafsu mereka. Coba kita lihat
inshof nya Ahlul Haq, diantaranya Syaikh Usamah bin ‘Athoya beliau
langsung tanya ke Syaikh Robi’ tentang maksud fatwa beliau tidak
menta’wil, bedakan antara Ahlul Haq dan ahlul ahwa’ ? Adapun fatwa
syaikh Robi’ sudah sangat jelas, bahwa yang beliau maksud adalah yayasan
secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Usamah. Orang kalau
sudah sering kenyang makan uang HAROM maka sulit baginya untuk lepas
darinya, apa tidak takut kepada Alloh!. Rosululloh -shallallahu ‘alayhi
wa sallam- bersabda sesungguhnya tidak akan masuk syurga daging yang
tumbuh dari kejelekan (harom) tapi nerakalah yang lebih pantas bagi
daging-daging tersebut. Wahai kalian semua ber-TAUBAT-lah kepada Alloh
!! tidak ada gunanya berlama-lama diatas kebathilan. Pintu taubat masih
terbuka lebar, agar kalian beruntung. Orang-orang yang bertaubat
sangatlah mulia disisi Alloh. dan Alloh berfirman ” Taubatlah wahai
sekalian mu’min agar kalian beruntung”. Apakah kalian (luqmaniyyun hizbi
haddadi jadid) ridho dijadikan bahan ejekan “anak-anak kemarin sore”
? padahal manhaj salaf tidak mengajarkan kita menghargai seseorang atas
lama atau barunya dalam mengenal dakwah, akan tetapi kita menghargai
seseorang berdasarkan kuatnya berpegang diatas sunnah, kita memohon
kepada Alloh taufiq dan hidayahNya, semoga bisa menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang masih memiliki pandangan dan akal sehat” -selesai- Pada
Jum’at-27 Muharram 1433H
FileHashes
CRC32: 1AB8592A
MD5: 278BC31F76E9F6119E80C8D35A436C5C
SHA-1: 6886243A66607C6A800AC4DC2A5CD476B2044C53
sumber: http://isnad.net/?s=yayasan&x=0&y=0
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
