بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil
(dari Tanya Jawab Kelas Takhasshus Rabu 17 Juni 2009 ba’da zhuhur bersama Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah di Al-Madrasah As-Salafiyah, masjid Fatahillah Depok):
Faidah Pertama: Laki-laki dan wanita yang berzina hendaklah segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki pezina tidak menikahi melainkan perempuan pezina atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (An-Nur: 3).
.jpg)