Kamis, 26 Juni 2014

Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil
(dari Tanya Jawab Kelas Takhasshus Rabu 17 Juni 2009 ba’da zhuhur bersama Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah di Al-Madrasah As-Salafiyah, masjid Fatahillah Depok):
Faidah Pertama: Laki-laki dan wanita yang berzina hendaklah segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki pezina tidak menikahi melainkan perempuan pezina atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (An-Nur: 3).

Antara Menaati Orangtua dan Suami

Oleh: Asy-Syaikh Al-`Allâmah Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî

Pertanyaan:
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:

Selasa, 10 Juni 2014

KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN




Sungguh tidak terasa kehidupan di dunia ini, hari demi hari lewat begitu
cepat, terasa bagaikan sekedip mata saja. Setahun bagaikan sebulan, sebulan
bagaikan seminggu, dan seminggu bagaikan sehari. Seakan-akan baru kemarin kita
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, tapi tidak terasa kita telah
berada pada bulan yang penuh pahala, di mana banyak kaum muslimin yang
merindukan datangnya bulan penuh berkah ini. Hari-harinya penuh dengan
segala keberkahan, setiap detik dan menit kita dipacu untuk tidak melewatkannya.
Begitu mahal dan berharganya perjalanan dan ritme kehidupan selama
sebulan ini.

LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA’A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]




Muqaddimah

Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu.

Adalah suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah.

Hadits ” Hukum Isbal “

Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”

Sarung, celana, jubah, atau yang semisal, biasanya dikenakan oleh kaum musbil hingga menutupi mata kaki. Kebiasaan yang perlu dikritisi secara tinjauan syariat Islam. Mengapa hal “remeh” semacam ini dibahas? Itulah kesempurnaan ajaran Islam. Cara berpakaian pun ada aturannya.

Takhrij Hadits

Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5450), an-Nasa’i (no. 5330), dan Ahmad (2/498), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Seluruhnya dari riwayat Syu’bah, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits lain yang lafadznya senada cukup banyak, antara lain,

Minggu, 01 Juni 2014

Hal-hal yang dianggap Membatalkan Puasa..

Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:


5 (Lima) Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah shalallahu ‘alaihi wasallam