Mari kita tengok kembali nasehat Amirul Mukminin Umar Ibn Khotob Rodhiallohuanhu : “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab !Timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap siaplah untuk pertunjukan yang besar (dihari kiamat dihari itu kalian dihadapkan pada pemeriksaan.Tiada yang tersembunyi dari amal perbuatan kita barang satupun)” Rowahu Tirmidzi.
Kamis, 31 Oktober 2013
Apakah Menjelaskan Kesalahan Da’i termasuk Fitnah?
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan ditanya ,
Tanya : Bagaimana manhaj Ahlus sunnah dalam mengkritik seseorang kemudian menyebutkan nama mereka, apakah menjelaskan kepada umat tentang kesalahan-kesalahan beberapa da’i termasuk “fitnah” yang harus dihindari ?
Selasa, 29 Oktober 2013
Ikhtilat Di Tempat Kuliah
Tanya:
Bagaimana halnya apabila ada yang kuliah di tempat ikhtilat, bagaimana kalau ada akhwat yang sengaja meninggalkan kuliahnya untuk belajar sunnah, karena dia merasa apa yang dipelajari di kampus tidak bisa sejalan dengan sunnah rasul. Tapi di sisi lain ia terbentur dengan keluarga yang masih berharap besar pada kuliahnya dengan dalih masa depan. Syukran. Mohon nasihatnya.
Jawab:
Pertama, bukanlah hal yang terlarang bagi siapa yang ingin mempelajari ilmu dunia dengan cara kuliah, selama yang dipelajari tidak bertentangan dengan syari’at atau bukan hal yang dilarang dalam syari’at.
Kedua, percampur-bauran antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ruangan atau tempat tertentu adalah hal yang diharamkan berdasar sejumlah dalil yang dimaklumi dalam hal tersebut. Hukum keharaman ini berlaku dalam kuliah maupun selainnya.
Ketiga, masa depan seorang tidaklah ditentukan dengan hal yang melanggar syari’at. Tapi masa depan yang baik adalah seorang yang dibekali ilmu syari’at dan amalan shalih serta memiliki pengetahuan untuk meraih hal yang mencukupi kehidupan dunianya sebagai bekal akhiratnya. Seseorang tidak meraih masa depan yang baik dengan kemaksiatan kepada Allah dan menyelisihi agama-Nya.
Keempat, seorang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, tidak akan ditelantarkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
[Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ dari seorang shahabat badu’iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil.]
Wallahu A’lam.
sumber: http://dzulqarnain.net/ikhtilat-di-tempat-kuliah.html
HUKUM ANAK AKHWAT DIPAKSA BERSEKOLAH DI SEKOLAH UMUM YANG BANYAK TERJADI IKHTILAT : Bagaimanakah seharusnya sikap anak itu dalam menghadapi hal ini?
Masalah Ikhtilath di Sekolah
Ana mau tanya. Bagaimana hukumnya bagi anak akhwat (yang telah baligh) yang dipaksa bersekolah di sekolah umum yang banyak terjadi ikhtilat? Dan bagaimanakah seharusnya sikap anak itu dalam menghadapi hal ini?
Mohon dijawab.
Barakallahu fiik.
Ana mau tanya. Bagaimana hukumnya bagi anak akhwat (yang telah baligh) yang dipaksa bersekolah di sekolah umum yang banyak terjadi ikhtilat? Dan bagaimanakah seharusnya sikap anak itu dalam menghadapi hal ini?
Mohon dijawab.
Barakallahu fiik.
Senin, 28 Oktober 2013
Hukum Meninggalkan Shalat
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.
Menguap Bisa Membatalkan Shalat?
Seorang yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat- diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan)sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membacanya dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.
Kalau dia sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan tersebut- maka shalatnya batal.
Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.
Minggu, 27 Oktober 2013
Hukum Ziarah Kubur
Penulis Al-Ustadz Mustamin Musaruddin
PERTANYAAN
Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:
PERTANYAAN
Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:
- Apa hukumnya berziarah kubur?
- Apakah ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah?
- Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat?
- Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i?
- Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut?
Kamis, 24 Oktober 2013
Renungan Santri :Pintu Pintu Masuknya Kemaksiatan Dalam Diri Anak Adam Ke-1( Yang menyebabkan Rusak Dan Sakitnya Hati)
Bismillah, Saudaraku Yang semoga Alloh memberkahi kehidupan antum sekalian dan kami.
Berkata Ibnul Qoyim Aljauziyah Rahimahulloh Dalam Kitabnya Aljawabul Kaafiy :
قيل: من حفظ هذه الأربعة أحرز دينه:
اللحظات والخطرات واللفظات والخطوات. فينبغى للعبد أن يكون بواب
نفسه على هذه الأبواب الأربعة ويلازم الرباط على ثغرها فمنها يدخل عليه العدو فيجوس
خلال الديار ويتبر ما علوا تتبيرا
Ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang bisa menjaga empat hal , maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya (Empat Hal Itu Adalah) :
Renungan Hati : Kisah Duka Pemuda Akibat Pacaran تَوَدُّد
Renungan Santri ; Sarana Sarana Yang Menolong Supaya Bisa Meraih Kebahagian Hidup( Obat Kesedihan) الوسائل المفيدة للحياة السعيدة
Bismillah
Saudaraku Yang Budiman,
Sesungguhnya ketenangan hati dan kesenangannya serta hilangnya rasa gundah dan resah merupakan keinginan setiap orang dan dambaan setiap diri. Karena dengan demikian akan tercapai kehidupan yang tenteram, bahagia dan sejahtera. Untuk mencapai hal-hal tersebut diperlukan sarana-sarana yang bersumber dari pemahaman Agama yang benar dan bersifat nyata dan bukan sekedar angan-angan , yang kesemuanya tidak akan dapat dicapai kecuali oleh seorang mu’min dan mempunyai keyakinan dan amal yang mantap.
Renungan Santri : Untukmu Yang Dimabuk Cinta (عَاشِق)
Bismillah,
Saudaraku
yang dirahmadti Alloh, Ketika perasaan cinta menghinggapi setiap insan,
semakin lama kian terpendam, semakin dalam merasuk kedasar hati semakin
tak terasa seorang pecinta ini termabukan oleh apa yang dicintai dari
keduniaan, begitulah kesalahan seorang hamba dalam mencinta , saudaraku
mari kita arahkan pandangan bahasan kita tentang cintanya seorag pemuda
kepada wanita yang tak disadari sering memabukan karena terabaikanya
aturan-aturan syar’i dalam mencintai.
Sabtu, 19 Oktober 2013
Sambutan para Ulama’ tentang buku kesesatan Qaradlawi
Sambutan Syaikh Al ‘Allamah Muhaddits Ad Diyar Al Yamaniah Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah
Segala puji bagi Allah. Kepada-Nya kita memuji, memohon pertolongan, ampunan, dan perlindungan dari kejelekan diri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Dzat yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.
Kamis, 17 Oktober 2013
SALAFY SUKA GHIBAH DAN MENCELA..?? Inilah Jawaban dan Penjelasannya
Sabtu, 12 Oktober 2013
Keutamaan Puasa ‘Arafah
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, beliau bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.” [1]
Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa ‘Arafah yang sangat besar, yang siapa saja yang mengamalkan puasa tersebut, Allah akan menggugurkan dosa-dosanya yang telah berlalu pada tahun itu dan dosa-dosanya yang akan datang hingga akhir tahun, bahkan, dalam riwayat lain, Allah akan menggugurkan dosa dua tahun; tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.
Seputar Hari-Hari Tasyriq
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” [Al-Baqarah: 203]
Yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” dalam ayat adalah hari-hari Tasyriq. Beberapa ulama menyebut bahwa tidak ada silang pendapat tentang hal tersebut.
Yang dimaksud dengan hari-hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tasyriq berarti memanasi sesuatu di bawah terik matahari. Disebut demikian karena, pada hari-hari itu, manusia memotong kemudian menjemur daging hewan qurban dan sembelihan mereka di bawah terik matahari.
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang hari-hari Tasyriq ini. Dari Nubaisyah Al-Hudzaly radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وفي رواية ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum,” dalam sebuah riwayat(disebutkan), “Serta (hari-hari) berdzikir kepada Allah.” [1]
Jumat, 11 Oktober 2013
Dakwah Kepada Sunnah dan Tahdzir dari Bid’ah (Bagian 2)
asy-Syaikh Fawwaz bin Hulayil bin Rabah as-Suhaimi
Bagian 2
Tentunya, tidak ragu lagi bahwa dakwah yang menyimpang dari manhaj ini akan membahayakan dirinya sendiri dan masyarakatnya. Maka harus ada tahdzir terhadap jalan yang ditempuhnya. Hal ini telah dijalankan oleh para pembela as-Sunnah dan imam-imam pembawa petunjuk. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullahu:
“Para pembela Islam dan imam-imam pembawa petunjuk tidak pernah berhenti meneriakkan kepada ummat agar menjauhi para penyeleweng tersebut di seluruh pelosok dunia. Mereka mentahdzir agar meninggalkan dan tidak mengikuti jejak mereka.”
Jelaslah bagi kita manhaj salaful ummah dalam ilmu, amal, dan dakwah senantiasa berpegang teguh kepada as-Sunnah, mengikuti jalannya, dan mengajak manusia kepadanya serta mentahdzir agar menjauhi orang-orang yang menyelisihinya.
Bagian 2
Tentunya, tidak ragu lagi bahwa dakwah yang menyimpang dari manhaj ini akan membahayakan dirinya sendiri dan masyarakatnya. Maka harus ada tahdzir terhadap jalan yang ditempuhnya. Hal ini telah dijalankan oleh para pembela as-Sunnah dan imam-imam pembawa petunjuk. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullahu:
“Para pembela Islam dan imam-imam pembawa petunjuk tidak pernah berhenti meneriakkan kepada ummat agar menjauhi para penyeleweng tersebut di seluruh pelosok dunia. Mereka mentahdzir agar meninggalkan dan tidak mengikuti jejak mereka.”
Jelaslah bagi kita manhaj salaful ummah dalam ilmu, amal, dan dakwah senantiasa berpegang teguh kepada as-Sunnah, mengikuti jalannya, dan mengajak manusia kepadanya serta mentahdzir agar menjauhi orang-orang yang menyelisihinya.
Dakwah Kepada Sunnah dan Tahdzir dari Bid’ah (Bagian 1)
asy-Syaikh Fawwaz bin Hulayil bin Rabah as-Suhaimi
Bagian 1
Merupakan salah satu prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut salaf ialah dakwah kepada as-Sunnah an-Nabawiyah. Di mana hal ini adalah landasan utama persatuan dan kesatuan serta sebab bersatunya kaum muslimin. Bahkan sebagai perlindungan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Sebagaimana wajibnya untuk tetap iltizam (komitmen) dengan as-Sunnah, maka wajib pula mengajak manusia kembali kepadanya. Di samping itu juga mentahdzir (memperingatkan) dari semua hal yang menyelisihinya baik berupa pemikiran orang tertentu atau syubhat dan aturan-aturan organisasi (hizbiyah).
as-Sunnah adalah asas persatuan, sumber kemuliaan, kekuatan dan kebaikan dunia serta akhirat.
Bagian 1
Merupakan salah satu prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut salaf ialah dakwah kepada as-Sunnah an-Nabawiyah. Di mana hal ini adalah landasan utama persatuan dan kesatuan serta sebab bersatunya kaum muslimin. Bahkan sebagai perlindungan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Sebagaimana wajibnya untuk tetap iltizam (komitmen) dengan as-Sunnah, maka wajib pula mengajak manusia kembali kepadanya. Di samping itu juga mentahdzir (memperingatkan) dari semua hal yang menyelisihinya baik berupa pemikiran orang tertentu atau syubhat dan aturan-aturan organisasi (hizbiyah).
as-Sunnah adalah asas persatuan, sumber kemuliaan, kekuatan dan kebaikan dunia serta akhirat.
Kamis, 10 Oktober 2013
Arti Salaf menurut bahasa dan Istilah
Arti Salaf Menurut Bahasa
Salafa Yaslufu Salfan artinya madla (telah berlalu). Dari arti tersebut kita dapati kalimat Al Qoum As Sallaafyaitu orang – orang yang terdahulu. Salafur Rajuli artinya bapak moyangnya. Bentuk jamaknya Aslaaf danSullaaf.
Dari sini pula kalimat As Sulfah artinya makanan yang didahulukan oleh seorang sebelum ghadza’ (makan siang). As salaf juga, yang mendahuimu dari kalangan bapak moyangmu serta kerabatmu yang usia dan kedudukannya di atas kamu. Bentuk tunggalnya adalah Saalif. Firman allah Ta’ala
فَجَعَلْنَاهُمْ سَلَفًا وَمَثَلًا لِّلْآخِرِينَ
“dan kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian” (Az Zukhruf :56)
Mengenal Arti Bid’ah dan Bahaya Bid’ah
“Dikit-dikit bid’ah, dikit-dikit bid’ah,” “apa semua yang ada sekarang itu bid’ah?!” “kalau memang maulidan bid’ah, kenapa kamu naik motor, itukan juga bid’ah.” Kira-kira kalimat seperti inilah yang akan terlontar dari mulut sebagian kaum muslimin ketika mereka diingatkan bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah bid’ah yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Semua ucapan ini dan yang senada dengannya lahir, mungkin karena hawa nafsu mereka dan mungkin juga karena kejahilan mereka tentang definisi bid’ah, batasannya dan nasib jelek yang akan menimpa pelakunya.
Karenanya berikut uraian tentang difinisi bid’ah dan bahayanya dari hadits Aisyah yang masyhur, semoga bisa meluruskan pemahaman kaum muslimin tentang bid’ah sehingga mereka mau meninggalkannya di atas ilmu, Allahumma amin.
Senin, 07 Oktober 2013
Pemilu, Parpol dan Demokrasi (KUPAS TUNTAS MENURUT ISLAM)
Menggugat Demokrasi – Daftar Isi
Berikut Daftar Isi Buku “Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”, karya Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam yang dinukil oleh Blog Ulama Sunnah dari situswww.assunnah.cjb.net :
Surat Syaikh Al Albani kepada Pemuda FIS (Tentang Pemilu dan Parlemen)
Berikut ini adalah surat syaikh Albani kepada para pemuda FIS yang menanyakan kepada beliau tentang hukum parlemen dan pemilu di Aljazair. Tulisan beliau ini juga menjawab syubhat para hizbiyyun (termasuk Wahdah Islamiyah Makassar) yang senantiasa menggunakan fatwa beliau untuk menghalalkan PEMILU.
=======================
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji milik ALLAH, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, meminta ampunanNya dan kami berlindung kepada ALLAH dari segala keburukan diri kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barangsiapa diberi hidayah oleh ALLAH tidak akan ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa disesatkan tidak akan ada yang dapat memberikan hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain ALLAH semata, tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya.
Minggu, 06 Oktober 2013
Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa (Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah)
بسم الله الرحمن الرحيم
Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa
(Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah)
Telah
dimaklumi bersama bahwa merubah kemungkaran dan menasihati pelakunya
adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana
sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
“Barangsiapa di antara kalian yang
melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila
tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi maka dengan
hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 186)
Rusaknya Aqidah Al Wala wal Bara Firqah Hizbiyah Ikhwanul Muslimin
Pelajaran Penting bagi Kaum Muslimin dari Kiprah Partai yang lagi hangat dibicarakan dunia; Ikhwanul Muslimin di Panggung Politik Nasional dan Internasional yang Tanpa Didukung oleh Ilmu Syar’i sesuai Pemahaman SalafAl Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Diantara penyimpangan kelompok bid’ah IM adalah rusaknya aqidah al-Wala’ (Cinta) dan al-Baro’ (Benci) dalam diri seorang muslim. Sehingga menjadi tidak jelas siapa sepatutnya yang dicintai oleh seorang muslim dan yang harus dibenci.
Sabtu, 05 Oktober 2013
Download Audio Dauroh Ternate 1433 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Untuk lebih mempermudah download, kami sarankan menggunakan software download manager seperti IDM, FDM, atau yang semisal.
| Audio Files |
Download
| Simak |
| Indahnya Hidayah | 8.8 MB | |
| Ba’dhu Fawaid Shuroh Fatihah 1 | 23.1 MB | |
| Ba’dhu Fawaid Shuroh Fatihah 2 | 14.7 MB | |
| Nasihat bagi Ahlus Sunnah | 17.2 MB |
Download Audio Dauroh Ternate 1434 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Untuk lebih mempermudah download, kami sarankan menggunakan software download manager seperti IDM, FDM, atau yang semisal.
| Audio Files | Download | Play |
| Sesi 1 | 15.1 MB | |
| Sesi 2 | 24.3 MB | |
| Sesi 3 | 21.0 MB |
Jumat, 04 Oktober 2013
Dalil-Dalil tentang Gambar Makhluk Hidup
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)“. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits. Salafy.or.id offline
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Langganan:
Postingan
(
Atom
)