Tanya:
Bagaimana halnya apabila ada yang kuliah di tempat ikhtilat,
bagaimana kalau ada akhwat yang sengaja meninggalkan kuliahnya untuk
belajar sunnah, karena dia merasa apa yang dipelajari di kampus tidak
bisa sejalan dengan sunnah rasul. Tapi di sisi lain ia terbentur dengan
keluarga yang masih berharap besar pada kuliahnya dengan dalih masa
depan. Syukran. Mohon nasihatnya.
Jawab:
Pertama, bukanlah hal yang terlarang bagi siapa yang
ingin mempelajari ilmu dunia dengan cara kuliah, selama yang dipelajari
tidak bertentangan dengan syari’at atau bukan hal yang dilarang dalam
syari’at.
Kedua, percampur-bauran antara laki-laki dan
perempuan dalam sebuah ruangan atau tempat tertentu adalah hal yang
diharamkan berdasar sejumlah dalil yang dimaklumi dalam hal tersebut.
Hukum keharaman ini berlaku dalam kuliah maupun selainnya.
Ketiga, masa depan seorang tidaklah ditentukan
dengan hal yang melanggar syari’at. Tapi masa depan yang baik adalah
seorang yang dibekali ilmu syari’at dan amalan shalih serta memiliki
pengetahuan untuk meraih hal yang mencukupi kehidupan dunianya sebagai
bekal akhiratnya. Seseorang tidak meraih masa depan yang baik dengan
kemaksiatan kepada Allah dan menyelisihi agama-Nya.
Keempat, seorang yang meninggalkan sesuatu karena
Allah, tidak akan ditelantarkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan
kepada Allah kecuali Allah akan memberikan kepadamu hal yang lebih baik
darinya.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ dari seorang
shahabat badu’iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil.]
Wallahu A’lam.
sumber: http://dzulqarnain.net/ikhtilat-di-tempat-kuliah.html