Rabu, 05 November 2014

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu ?


Menyentuh Wanita Setelah Berwudhu


Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.  (Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Senin, 13 Oktober 2014

Nasehat Bagi Orang Yang Banyak Bercanda


Nasehat Bagi Orang Yang Banyak Bercanda

NASEHAT BAGI ORANG YANG BANYAK BERCANDA
Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Ada pertanyaan yang menanyakan tentang bercanda diantara para penuntut ilmu yang memperbanyak bercanda, apa nasehat Anda?

Hukum Isbal


Isbal

HUKUM ISBAL
Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”

Selasa, 07 Oktober 2014

Adzan Di Liang Lahad


Adzan Di Liang Lahat

ADZAN DI LIANG LAHAT
Pertanyaan:  Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya?

Menyolati Mayit yang Hidupnya tidak Pernah Sholat?


menyolatkan-jenazah

Menyolati Mayit yang Hidupnya tidak Pernah Sholat?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan(1) pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah subhanahu wa ta’ala  melarang Nabi-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)

Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?


Bolehkah KB

BOLEHKAH BER-KB UNTUK KEPENTINGAN TARBIYAH ANAK?
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.”
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175]

Jumat, 03 Oktober 2014

Peringatan dari Masjid Nabawi untuk Para Da’i Pendukung Demo: Kalian Turut Andil Membunuh Rakyat Mesir

بسم الله الرحمن الرحيم
Mesir2

Syaikhuna Al-’Allaamah DR. Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafizhahullah berkata pada majelis beliau di Masjid Nabawi, Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
والواجب عليهم إذا اشتعلت الفتن في بلادهم أن يلزموا بيوتهم، وأن يعتزلوا تلك الفتن. اعتزلوا تلك الفتن ولا تخوضوا في الميادين التي تقع فيها المظاهرات التي استُقِيَت من اليهود والنصارى، أيا كانت تلك المظاهرات. كل هذه المظاهرات مظاهرات شيطانية إبليسية سواء غُلِّفت باسم الدين أو غُلِّفت باسم العلمنة والتّقدّم وما إلى ذلك.
وأنا لا أستغرب أن يقع فيها الغوغائيين والعوام، أنا أستغرب من دعاة يُسمَّون: دعاة الصحوة! والله الذي لاإله غيره إن الذين يصيحون في المظاهرات ويؤيدونها ولو كانوا من أدعياء الصحوة….والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
والله والله والله يمين أتقرب بها إلى الله وأسأل عنها يوم القيامة أنهم مشاركون في سفك دماءالمسلمين وأقسم بالله على هذا. خذوهاعني فتوى أتقرب بها إلى رب العالمين، والله الذي لاإله غيره: منا من يؤيد تلك المظاهرات؛ والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
يا أهل الكنانة ويا أهل بلاد كذا وكذا؛ الزموا بيوتكم وادعوا الله والجؤوا إليه، ولاتؤيدوا زيدا ولا عبيدا من هؤلاء المتناحرين.
يكفي أن المظاهرات يا أخي مبدأ ماسوني، مبدأ يهودي، من أين جاءنا؟! من أين عُرف؟! هذه المخططات بروتوكولات حكماء صهيون. والله لايدخل فيها إلاجاهل لايعرف الدين الصحيح سواء أيد فلانا أم عارض فلانا، الزم بيتك، الزم بيتك، اتق الله والزم بيتك.
“Wajib atas mereka (penduduk Mesir) apabila berkobar api fitnah (kekacauan) di negeri mereka untuk kembali ke rumah-rumah mereka dan menjauhi fitnah tersebut.
Jauhilah fitnah itu, janganlah kalian masuk ke lapangan-lapangan yang dilakukan padanya demonstrasi, yang hal itu diambil dari kebiasaan Yahudi dan Nasrani.
Demonstrasi apa saja, semuanya ajaran setan iblis, sama saja apakah mengatasnamakan agama, sekulerisme, kemajuan dan lain-lain.
Dan aku tidak heran dengan ikut sertanya orang-orang tak berakal dan awam dalam aksi demo, yang aku heran adalah ikut sertanya sebagian da’i, yang dinamakan da’i-da’i “kebangkitan” (Islam).
Demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain-Nya, yang ikut berteriak-teriak dalam aksi demo dan mendukungnya, meskipun dianggap da’i kebangkitan, demi Allah ia telah turut andil dalam pembunuhan kaum muslimin.
“Demi Allah, demi Allah, demi Allah, sumpah yang aku mendekatkan diri kepada Allah dengannya, dan aku akan ditanya tentangnya pada hari kiamat, bahwasannya mereka termasuk penyebab tumpahnya darah kaum muslimin, dan aku bersumpah demi Allah atas hal ini.
Ambillah fatwa ini dariku, dengannya aku mendekatkan diri kepada Rabbul ’alaamiin. Demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain-Nya, diantara kita yang mendukung aksi-aksi demo, maka demi Allah, ia termasuk penyebab terbunuhnya kaum muslimin.
Wahai penduduk Kinanah (Mesir), dan penduduk negeri-negeri lainnya (yang terjadi kekacauan), tetaplah di rumah-rumah kalian, berdoalah kepada Allah dan kembalilah kepada-Nya, dan janganlah kalian mendukung Zaid maupun Ubaid (yakni siapa saja) yang saling bertikai.
Cukuplah kalian tahu wahai Akhi, bahwa demonstrasi adalah prinsip Masoni, ajaran Yahudi, dari mana datang kepada kita?! Dari mana dikenal?! Ini termasuk yang sudah direncanakan dalam Protokolat pemerintah Zionis.
Demi Allah, tidak ada yang berdemo kecuali orang jahil, tidak mengerti ajaran agama yang benar, sama saja apakah demonya itu untuk mendukung fulan atau menolak fulan.
Tetaplah di rumahmu, tetaplah di rumahmu, bertakwalah kepada Allah dan tetaplah di rumahmu.
وصلّى الله وسلّم وبارك على نبيِّنا مُحمّد وعلى آله وصحبه أجمعين
Diterjemahkan secara makna dari nasihat Syaikhuna Al-‘Allamah Shalih As-Suhaimi hafizhahullah pada majelis beliau di Masjid Nabawi Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yang ditranskrip oleh Abu AbdirRahman Usamah jazaahuLlaahu khayron.

sumber: http://sofyanruray.info/peringatan-dari-masjid-nabawi-untuk-para-dai-pendukung-demo-kalian-turut-andil-membunuh-rakyat-mesir/

Kamis, 26 Juni 2014

Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ringkasan Beberapa Faidah Ilmiah Seputar Pernikahan Dalam Keadaan Hamil
(dari Tanya Jawab Kelas Takhasshus Rabu 17 Juni 2009 ba’da zhuhur bersama Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah di Al-Madrasah As-Salafiyah, masjid Fatahillah Depok):
Faidah Pertama: Laki-laki dan wanita yang berzina hendaklah segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki pezina tidak menikahi melainkan perempuan pezina atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (An-Nur: 3).

Antara Menaati Orangtua dan Suami

Oleh: Asy-Syaikh Al-`Allâmah Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî

Pertanyaan:
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:

Selasa, 10 Juni 2014

KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN




Sungguh tidak terasa kehidupan di dunia ini, hari demi hari lewat begitu
cepat, terasa bagaikan sekedip mata saja. Setahun bagaikan sebulan, sebulan
bagaikan seminggu, dan seminggu bagaikan sehari. Seakan-akan baru kemarin kita
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, tapi tidak terasa kita telah
berada pada bulan yang penuh pahala, di mana banyak kaum muslimin yang
merindukan datangnya bulan penuh berkah ini. Hari-harinya penuh dengan
segala keberkahan, setiap detik dan menit kita dipacu untuk tidak melewatkannya.
Begitu mahal dan berharganya perjalanan dan ritme kehidupan selama
sebulan ini.

LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA’A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]




Muqaddimah

Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu.

Adalah suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah.

Hadits ” Hukum Isbal “

Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”

Sarung, celana, jubah, atau yang semisal, biasanya dikenakan oleh kaum musbil hingga menutupi mata kaki. Kebiasaan yang perlu dikritisi secara tinjauan syariat Islam. Mengapa hal “remeh” semacam ini dibahas? Itulah kesempurnaan ajaran Islam. Cara berpakaian pun ada aturannya.

Takhrij Hadits

Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5450), an-Nasa’i (no. 5330), dan Ahmad (2/498), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Seluruhnya dari riwayat Syu’bah, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits lain yang lafadznya senada cukup banyak, antara lain,

Minggu, 01 Juni 2014

Hal-hal yang dianggap Membatalkan Puasa..

Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:


5 (Lima) Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah shalallahu ‘alaihi wasallam

Selasa, 06 Mei 2014

Kisah Orang Yang Mengejek Siwak


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushobiy hafidzahullah berkata:
“Telah disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah didalam Al-Bidayah wan Nihayah tentang kejadian-kejadian pada tahun 665, beliau rahimahullah berkata :
Asy-Syaikh Qathbuddin Al-Yunani berkata:
“Telah sampai kepada kami bahwasanya seorang laki-laki yang dipanggil dengan Abu Salamah dari daerah Bushra,
dia suka bercanda dan berbicara tanpa dipikirkan terlebih dahulu.
Disebutkan disisinya tentang siwak dan keutamaannya,
maka dia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan bersiwak kecuali di dubur, kemudian dia mengambil sebatang siwak dan memasukkannya keduburnya kemudian dikeluarkan kembali.”
Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia tinggal selama sembilan bulan dalam keadaan mengeluh sakit perut dan dubur.
Lalu ia melahirkan anak seperti tikus yang pendek dan besar,
memiliki empat kaki,
kepalanya seperti kepala ikan,
memiliki empat taring yang menonjol,
panjang ekornya satu jengkal empat jari
dan duburnya seperti dubur kelinci.
Ketika lelaki itu melahirkannya,
hewan tersebut menjerit tiga kali,
maka bangkitlah putrinya laki-laki tadi dan memecahkan kepalanya sehingga matilah hewan tersebut.
Laki-laki itu hidup setelah melahirkan selama dua hari,
dan meninggal pada hari yang ketiga.
Dan ia sebelum meninggal berkata
“Hewan itu telah membunuhku dan merobek-robek ususku.”
Sungguh kejadian tersebut telah disaksikan oleh sekelompok penduduk daerah tersebut dan para khotib tempat tersebut.
diantara mereka ada yang menyaksikan hewan itu ketika masih hidup dan ada pula yang menyaksikan ketika hewan itu sudah mati.”
(Al-Qaulul Mufid, hal. 106-107).
Semoga dengan kisah tersebut menjadikan kita sebagai orang-orang yang mudah dan menerima As-Sunnah dan menjauhkan kita dari sifat meremehkan dan menentang As-Sunnah.
Sungguh Allah telah memberikan peringatan bagi kita:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (63)
“…..maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi ajaran Rasul takut ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nuur: 63).

RINGTONE DENGAN AYAT AYAT AL-QUR’AN


Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang enggan menggunakan ringtone dari musik, namun terjatuh dalam kesalahan lain, yaitu menggunakan bacaan ayat-ayat al-qur’an, azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini juga merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut. Walhamdulillah maih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.

FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI HAFIZHAHULLAH TA’ALA

Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah Ta’ala:

Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur’an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do’a-do’a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat sepertiini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid’ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan,kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do’a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.

FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH

Beliau ditanya : apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur’an al-karim ?

Beliau menjawab :

“ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur’an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur’an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur’an, sekedar pemberi peringatan.Iya


Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Minggu, 04 Mei 2014

Kisah Muallaf Suku Lauje Sulawesi Tengah

IMG-20140315-WA0001

Kabar Tentang Para Muallaf

Akhir bulan Muharram 1435 H, seorang teman dari Poso mengabarkan bahwa beberapa orang suku terasing di Desa Dongkalan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO), Sulawesi Tengah telah memeluk Islam. Mereka adalah suku terasing Lauje atau yang lebih dikenal oleh warga setempat dengan sebutan “Orang Bela”, walaupun Bupati PARIMO lebih menganjurkan untuk memanggil mereka dengan sebutan “Orang Lauje Asli”, agar lebih menghargai mereka.

Permata Salaf “PENGARUH ORANG TUA TERHADAP ANAK”

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Betapa banyak orang yang mencelakakan anaknya—belahan hatinya—di dunia dan di akhirat karena tidak memberi perhatian dan tidak memberikan pendidikan adab kepada mereka. Orang tua justru membantu si anak menuruti semua keinginan syahwatnya. Ia menyangka bahwa dengan berbuat demikian berarti dia telah memuliakan si anak, padahal sejatinya dia telah menghinakannya. Bahkan, dia beranggapan, ia telah memberikan kasih sayang kepada anak dengan berbuat demikian. Akhirnya, ia pun tidak bisa mengambil manfaat dari keberadaan anaknya. Si anak justru membuat orang tua terluput mendapat bagiannya di dunia dan di akhirat. Apabila engkau meneliti kerusakan yang terjadi pada anak, akan engkau dapati bahwa keumumannya bersumber dari orang tua.” (Tuhfatul Maudud hlm. 351)
Beliau rahimahullah menyatakan pula,
“Mayoritas anak menjadi rusak dengan sebab yang bersumber dari orang tua, dan tidak adanya perhatian mereka terhadap si anak, tidak adanya pendidikan tentang berbagai kewajiban agama dan sunnah-sunnahnya. Orang tua telah menyia-nyiakan anak selagi mereka masih kecil, sehingga anak tidak bisa memberi manfaat untuk dirinya sendiri dan orang tuanya ketika sudah lanjut usia. Ketika sebagian orang tua mencela anak karena kedurhakaannya, si anak menjawab, ‘Wahai ayah, engkau dahulu telah durhaka kepadaku saat aku kecil, maka aku sekarang mendurhakaimu ketika engkau telah lanjut usia. Engkau dahulu telah menyia-nyiakanku sebagai anak, maka sekarang aku pun menyia-nyiakanmu ketika engkau telah berusia lanjut’.” (Tuhfatul Maudud hlm. 337)

(Diambil dari Huququl Aulad ‘alal Aba’ wal Ummahat hlm. 8—9, karya asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah)

Benarkah Isra’ Mi’raj Terjadi Pada 27 Rajab?

Sebagian besar kaum muslimin, terkhusus di negeri ini meyakini bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj jatuh pada malam 27 Rajab. Biasanya mereka isi malam itu dengan qiyamullail kemudian puasa pada siang harinya. Berbagai perayaan pun diadakan untuk memperingati peristiwa yang menjadi salah satu mu’jizat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Benarkah Isra’ dan Mi’raj ini terjadi pada malam 27 Rajab?

Para ulama sejak dahulu sudah membahas dan menerangkan permasalahan ini dalam kitab-kitab mereka. Dan kesimpulan dari keterangan mereka adalah:
Bahwa tidak ada satupun dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang menunjukkan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Para sejarawan sendiri berbeda pendapat dalam menentukan kapan waktu terjadinya peristiwa itu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menyatakan ada lebih dari sepuluh pendapat yang berbeda dalam menentukan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj, di antaranya ada yang menyebutkan pada bulan Ramadhan, ada yang menyebutkan pada bulan Syawwal, bulan Rajab, Rabi’ul Awwal, Rab’iul Akhir, dan berbagai pendapat yang lain.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: “Diriwayatkan dengan sanad yang tidak shahih dari Al-Qasim bin Muhammad bahwa Isra’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi pada 27 Rajab. Riwayat ini diingkari oleh Ibrahim Al-Harbi dan para ulama yang lain.”
Al-’Allamah Abu Syamah rahimahullah dalam kitabnya, Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits, menyebutkan bahwa terjadinya Isra’ bukan pada bulan Rajab. Kemudian beliau juga mengatakan: “Sebagian tukang kisah menyebutkan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada bulan Rajab, perkataan seperti ini menurut ulama ahlul jarh wat ta’dil adalah sebuah kedustaan yang nyata.”
Semakna dengan yang dikatakan oleh Abu Syamah di atas adalah keterangan Ibnu Dihyah, sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Hajar rahimahumullahu jami’an.
Sekarang, mari kita menengok bagaimana penjelasan Al-Hafizh An-Nawawirahimahullah -seorang ulama besar madzhab Syafi’i dan sering dijadikan rujukan oleh kaum muslimin termasuk di Indonesia- terkait permasalahan ini. Dalam kitabnya,Syarh Shahih Muslim, beliau berkata:
“Peristiwa Isra’ ini, sebagian kecil berpendapat itu terjadi 15 bulan setelah diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Harbi mengatakan bahwa itu terjadi pada malam 27 bulan Rabi’ul Akhir, satu tahun sebelum hijrah. Az-Zuhri mengatakan bahwa itu terjadi 5 tahun setelah diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Ishaq mengatakan bahwa Nabi mengalami peristiwa Isra’ ketika agama Islam sudah tersebar dikota Makkah dan beberapa qabilah.”
Beliau tidak memastikan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab, beliau hanya sebatas menukilkan pendapat sebagian ulama sebagaimana telah disebutkan.
Sebagian ulama memperkirakan bahwa peristiwa Isra’ dan Mi’raj ini terjadi tiga atau lima tahun sebelum hijrah. Karena setelah mendapatkan wahyu perintah untuk mendirikan shalat lima waktu pada peristiwa tersebut, beliau shallallahu ‘alaihi wasallammasih sempat menunaikannya beberapa waktu bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri beliau. Dan tidak diperselisihkan bahwa Khadijah radhiyallahu ‘anha meninggal tiga ataulima tahun sebelum hijrah. Wallahu a’lam.
Berdasarkan keterangan para ulama di atas, maka kita tidak boleh menetapkan, memastikan, ataupun meyakini bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab. Hanya Allah subhanahu wata’ala sajalah yang mengetahui kapan peristiwa tersebut terjadi, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai hamba-Nya yang menjalaninya. Sementara kita tidak mendapatkan satupun ayat al-Qur’an maupun hadits yang memberitakan kapan peristiwa tersebut terjadi.
Wallahu a’lam bish shawab.

Jumat, 25 April 2014

Silsilah “Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah” (2)

Silsilah

“Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah”

oleh asy-Syaikh DR. Ahmad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah.
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Adanya penuntut ilmu yang telah tampil (berdakwah dan mengajar) namun tidak mau berhubungan dan merujuk kepada para ‘ulama. Bahkan merasa tidak butuh kepada para ‘ulama. Ini adalah penyimpangan yang sangat berbahaya!”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Sebagian penuntut ilmu berani membuat kaidah-kaidah yang tidak ada salaf (pendahulu)nya. Hal itu dia lakukan semata-mata karena ujub terhadap diri sendiri, dan merasa diri berilmu.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Sebagian penuntut ilmu berusaha mengarahkan para syabab (para pemuda) untuk mengikut pendapat dan hawa nafsunya, dan menjadikannya sebagai patokan al-Haq. Adapun pendapat yang menyelisihinya, maka dianggap sebagai sikap keras atau sikap gegabah.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Menyikapi penuntut ilmu seperti menyikapi ‘ulama. Bahkan lebih mengedepankan mereka dibandingkan ‘ulama. Padahal bisa jadi dia itu tidak pantas disebut sebagai penuntut ilmu.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Sebagian orang-orang yang tampil (mengajar dan berdakwah) merasa diri sebagai orang ‘alim (berilmu) dan menggambarkan dirinya sebagai seorang yang adil dan sportif. Padahal hakekatnya dia tidak lebih dari seorang yang diam (tidak mengingkari) terhadap kebatilan, atau seorang mukhaddzil (orang yang menggembosi/menelantarkan manhaj yang haq).”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Adanya sebagian penuntut ilmu yang bertarbiyah (mendidik) salafiyyin untuk berta’ash-shub (fanatik) terhadap dia dan selalu tunduk terhadap pendapat-pendapatnya.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Menyifati seorang salafy yang berjalan di atas manhaj (yang haq) sebagai seorang yang ghuluw (ekstrim) dalam men-jarh, atau terburu-buru, atau gegabah.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Adanya sebagian penuntut ilmu yang menyebarkan pendapat-pendapat madzhab yang bertentangan dengan dalil, demi membuktikan bahwa di sana ada pendapat lain.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah, “Tidak adanya kecintaan, hubungan, dan saling menasehati antara salafiyyin, sehingga barisan salafiyyin dengan mudah terpecah. Terutama di kalangan orang-orang yang menisbahkan diri kepada salafy hanya sebatas nama, namun dia menyelisihinya secara manhaj dan prinsip.”
 bersambung, insya Allah
sumber : http://miratsul-anbiya.net/2014/04/24/silsilah-di-antara-perkara-yang-merusak-dakwah-salafiyyah-2/

Rabu, 23 April 2014

Hukum Menziarahi Goa Hira’, Goa Tsur, dan semisalnya


Hukum Menziarahi Goa Hira’, Goa Tsur, dan semisalnya

Al-’Allamah asy-Syaikh al-Walid Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
Pertanyaan :
Apa hukum naik ke Goa Tsur, atau Goa Hira’ (Jabal Nur) hanya sekedar untuk melihatnya, dan mengetahui tempat-tempat yang pernah didatangai oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawab:
Apabila itu dilakukan pada hari-hari ramainya ziarah yang dilakukan oleh orang-orang jahil, ahli khurafat, dan ahlul bid’ah, maka tidak boleh bagi seorang thalibul ‘ilmi (penuntut ilmu) untuk turut serta bersama mereka dalam kejelekan ini. Karena mereka akan mengira bahwa dia bersama mereka.
Kecuali apabila dia pergi bersama mereka dengan maksud untuk memberikan nasehat dan teguran, serta menjelaskan kepada mereka menziarahi tempat-tempat tersebut bukan termasuk ajaran agama Allah, bukan pula perkara yang disyari’atkan.
Rasulullah ‘alahish shalatu wa as-Salam dilahirkan di lembah yang suci ini (Makkah). Jadi itu adalah negeri beliau sendiri. Dulu beliau pergi ke Gua Hira dalam rangka menjauhkan diri (dari masyarakat) sebelum diutusnya beliau, hingga Allah turunkan wahyu kepada beliau ketika beliau sedang berada di gua tersebut. kemudian setelah itu beliau tinggalkan gua tersebut, dan beliau tidak pernah mengunjungi/mendatanginya lagi sama sekali hingga beliau berhijrah (meninggalkan Makkah menuju Madinah). Ketika beliau kembali ke Makkah dan berhasil masuk ke Makkah dalam ‘Umrah qadha’, beliau tidak mendatangi gua Hira’. Demikian pula, ketika beliau berhasil masuk Makkah dalam peristiwa Fathu Makkah, pun beliau tidak mendatangi gua Hira’! bahkan ketika beliau datang mengunjungi Makkah dalam Hajjatul Wada’, beliau juga tidak mendatangi Hira’!! beliau tidak pernah mendatanginya, demikian pula para shahabat beliau tidak mendatangi tempat-tempat tersebut!!!
Gua Tsur, beliau singgah di gua tersebut karena terdesak/darurat.  Kemudian beliau tinggalkan gua tersebut dan tidak pernah mendatangi kembali ke tempat tersebut sama sekali. Maka kenapa ada keterkaitan (perhatian) dengan tempat-tempat tersebut?!
Di sana di dapati ada ajakan-ajakan. Ada media-media jelek, dari kalangan ahlul bathil!! Dibuat (tulisan-tulisan) tentang keutamaan-keutamaan, dan macam-macam lagi, dan macam-macam lagi untuk tempat-tempat tersebut.
Maka seorang thalibul ‘Ilmi, apabila dia pergi untuk menasehati, maka tidak mengapa. Namun kalau dia pergi memperbanyak jumlah orang-orang tersebut, rombongan para ahlul Jahl dan orang-orang sesat, tidak menasehati mereka itu, maka dia berdosa.
Jika terpaksa ada keperluan dia harus tahu (tempat tersebut), maka terlebih dahulu dia harus belajar (tentang aqidah yang benar, pen), kemudian dilakukan ketika sepi.
Ini adalah musibah, yang kita warisi dari orang-orang Barat. Yaitu (musibah berupa) perhatian terhadap peninggalan-peninggalan (barang/tempat purbakala/zaman dulu). Ini merupakan tipu daya dari orang-orang Barat terhadap kaum muslimin, yaitu perhatian terhadap peninggalan-peninggalan (barang/tempat purbakala/zaman dulu), menggali barang-barang/tempat-tempat tersebut, mencari barang/tempat purbakala dan situs-situs. Mereka berhasil menemukan jasad Fir’aun, juga jasad-jasad orang-orang Babylonia.  Mereka ingin mengembalikan kita kepada Jahiliyyah Fir’auniyyah, atau Jahiliyyah Babyloniyyah. Ini target utama orang-orang Yahudi dan Nashrani. Kemudian meluas, hingga ke tempat-tempat seperti gua Hira’, gua Tsur, dst. Sehingga mereka (kaum muslimin) pun mendatangi tempat-tempat tersebut, dan mungkin mengusap-usap tempat-tempat tersebut, ngalap berkah, dan memiliki keyakinan-keyakinan terhadap tempat-tempat tersebut!!
Maka thalibul ‘Ilmi tidak boleh pergi ke tempat-tempat tersebut pada kesempatan-kesempatan seperti itu. Kalau memang harus pergi (karena ada keperluan) maka ketika sepi, sehingga tidak terlihat oleh orang-orang dungu, orang-orang bodoh dan sesat. Sehingga tidak dikira bahwa tempat-tempat tersebut disyari’atkan untuk dikunjungi.

Silsilah “Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah”


Silsilah

“Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah”

oleh asy-Syaikh DR. Ahmad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah.
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah : “Orang yang mengumpulkan harta atas nama Dakwah Salafiyyah, atau karena dia seorang salafy, tapi kemudian dia menggunakannya tidak pada tempatnya.”
Di antara perkara yang Merusak Dakwah Salafiyyah : “Adanya orang-orang yang tidak belajar ilmu syar’i secara bertahap dan belum beradab dengan adab-adab ilmu, namun tampil untuk mengajar dan berdakwah.”

Senin, 21 April 2014

Dari Mutiara Hikmah al-’Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah


Jadilah Para Penghafal al-Qur`an Sejati

Maka para Syabab (generasi muda) sangat butuh untuk mempelajari al-Qur`an dan dididik dengan tarbiyah yang benar, dan mengetahui kedudukannya. Para pemuda tersebut harus mengangkat bendera al-Qur`an dan as-Sunnah di tengah-tengah umat, menyebarkan dan menyiarkan ruh al-Qur`an. Ruh tersebut akan mengantarkan mereka kepada kedudukan yang ditempati oleh para shahabat. Agar mengambilkan umat ini kepada agamanya yang benar, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan di atas manhaj fulan, atau kelompok fulan, tidak pula madrasah ini ataupun tarekat itu.

Selasa, 15 April 2014

Hukum Shalat di Masjid yang dibangun dengan Harta Riba


حكم الصلاة في المساجد التي بنيت من مال حرام
رجل اشترى مكاناً بالرّبا، لتحويله مسجداً، فهل تجوز الصلاة فيه، وكذلك بعضها يكون فيها أموال حرام، مثل قيمة الخمر هل تصح الصلاة في هذا المسجد؟
الصلاة فيه صحيحة، ولكن لا يجوز استعمال مثل هذه الأموال في المساجد، يجب أن ينتخب لها أموال طيبة، إذا تيسر لها أموال طيبة وجب ذلك، وإلا فالصلاة صحيحة، ولكن لا يجوز أن تعمّر بأموال من الربا ولا من الزنا.

Hukum Shalat di Masjid yang dibangun dengan Harta Haram

dijawab oleh al-’Allamah Samahatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan :
Seseorang membeli sebuah tempat dengan harta riba, untuk dibangun masjid. Apakah boleh shalat di masjid tersebut? demikian pula sebagiannya terdapat harta haram, seperti hasil khamr (minuman keras). Apakah sah shalat di masjid tersebut?