Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi
perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di
antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara
para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan
tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal
puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka
tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya
seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin
bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Rahimahullahu Ta’ala setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa,
berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya
kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan
lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau
Rahimahullahu membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan
bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabulkan doa yang tersebut dalam
firman-Nya:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ
أَخْطَأْنَا
“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami
lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)
Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin
Rahimahullahu Ta’ala adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan
bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa
dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat
baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi
yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullahu
Ta’ala di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya
(tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam
hadits:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ
عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa yang muntah karena tidak
disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan
barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti
puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya,
dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala di dalam Al-Irwa’ no.
930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa.
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullahu Ta’ala:
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4. Keluar darah bukan karena keinginannya
seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah
membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala dalam
beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik,
tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau
minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia
berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau
telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut
mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga
merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.
Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan
mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau
telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat
ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari
perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah
membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan
keluarnya madzi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah
hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
… يَدَعُ شَهْوَتَهُ
وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي …
“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya
dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)
Dan juga beliau n bersabda:
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang
tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata:
“Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullahu
Ta’ala di Al-Irwa)
7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa
diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian
itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk
menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok
giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak
ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya
untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar
tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan
atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala di Al-Irwa, hadits no. 935)
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala di Al-Irwa, hadits no. 935)
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk
menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus.
Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada
air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa,
dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini
sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah atsar:
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ
يُرِيْدُ شَرَاءَهُ
“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi
cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh
Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala di Al-Irwa no. 937)
Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan
dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah
meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentu telah menjelaskan
seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh
menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata.
Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan
penjelasan para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar