1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada
hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk
yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah
Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)
2. Dan beliau ditanya:
“Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah
yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program
yang jelek?”
Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada
cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang.
Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru
ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan
menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya
yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang
tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka,
beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian
untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan
tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah
puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan
pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)
4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil
syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya
dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa
mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena
keumuman dalil-dalil.
Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang
kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film,
dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar
bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang
seperti ini termasuk hukum menggambar?”
Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”
Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar
dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman
dalil-dalil.” (16259) (*4)
5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:
“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang
selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan
yang selainnya?
Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH,
karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar,
dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat
di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)
6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:
“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di
sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap
kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang
demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu
siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu
At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya
ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya
kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah
tidak?” (*7)
Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk
yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak
boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut
kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa
shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan
selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah
Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi
dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah
yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah
termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan
perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada
di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar
kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad
wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto
keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja
dan bukan untuk yang lain?” (*10)
Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari
dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan
atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan
dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan
yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau
semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai
kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang
datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala
macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan
darinya kecuali yang disebabkan darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud
Ket :
(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid(7)
(5) Ibid(5)
(6) Ibid(4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)
sumber: http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/fatwa-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-seputar-hukum-video-dan-kamera/
Mari kita tengok kembali nasehat Amirul Mukminin Umar Ibn Khotob Rodhiallohuanhu : “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab !Timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiap siaplah untuk pertunjukan yang besar (dihari kiamat dihari itu kalian dihadapkan pada pemeriksaan.Tiada yang tersembunyi dari amal perbuatan kita barang satupun)” Rowahu Tirmidzi.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar